JPU Tuntut Terdakwa RM 5,3 Tahun Penjara

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – RM, terdakwa kasus dugaan penipuan investasi tiketing bernilai miliaran rupiah dituntut 5,3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor, pada Selasa (7/4/2020).

Usai sidang Kuasa Hukum Roosman Koeshendarto, Tri Widiastuti mengatakan, bahwa dalam agenda sidang JPU membacakan tuntutanya atas terdakwa RM.

“Ya, hari ini kita telah mendengarkan tuntutan, dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Riska Mawarsari selama 5,3 tahun penjara,” kata Tri.

Tri juga mengatakan, dalam keterangan jaksa, hal-hal yang meringankan tidak ada. Sementara hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pelapor sebesar Rp9,7 miliar.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya terdakwa merupakan residivis, lalu mengulangi perbuatannya selama masih dalam masa percobaan untuk bebas dari kasus sebelumnya yang mana pada 2016 masih wajib lapor.

“Nah atas dasar itu, maka JPU mengajukan tuntutan 5,3 tahun penjara, dan unsur-unsur 378-nya semua sudah terpenuhi,” tandasnya.

Dia mengaku, sangat menghargai kerja keras dari jaksa, dan pihaknya berharap pada saat vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnyanya dan setimpal buat pelaku. Tri juga berharap, proses persidangan yang telah dilalui tersebut bisa menjadi pintu pembuka bagi para korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor.

“Sejauh ini sudah ada lima orang korban yang memberikan kuasa ke tim kami dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar,” tandas perempuan berhijab itu.

Ditempat yang sama, korban Roosman Koeshendarto menuturkan, bahwa terdakwa merupakan residivis dan sempat divonis 12 tahun dengan denda 10 miliar. Seharusnya, lanjut Roosman, terdakwa baru keluar pada 2022 tetapi faktanya 2016 sudah keluar dan 2017 sudah beraksi kembali.

Hal itu tentunya harus dilihat dan menjadi pertimbangn majelis hakim dalam memberi keputusan nanti. “Sekarang telah terbukti melakukan kesalahan lagi. Dan semoga pada saat vonis nanti bisa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,” ujarnya.

Dalam agenda sidang kali ini, terdakwa tidak hadir dan dilakukan telekonferensi yang disaksikan semua yang ada di ruangan sidang. Selanjutnya sidang akan digelar pada 9 April 2020 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atau pemberatan yang diajukan oleh terdakwa. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *