BOGORONLINE.com, PARUNGPANJANG – Entah apa yang merasukimu?, barangkali pertanyaan yang merupakan judul single lagu Ilir 7 ini pantas dilontarkan untuk pasangan muda-mudi, di Desa Dago Kecamatan Parunhmgpanjang. Pasalnya, di tengah pandemik wabah virus Covid-19, dua orang lelaki dan satu orang perempuan malah asik di tempat karaoke. Mereka akhirnya dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol-PP) Kecamatan Parungpanjang.
Penggerebekan tempat karaoke pada malam Senin (12/04) terjadi di Kampung Dago Rabak RT 05/03, Desa Dago Kecamatan Parungpanjang. Keberadaan tempat tersebut sudah lama meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan rekaman vidio berdurasi 3.10 detik yang diperoleh bogoronline.com, saat berlangsung penggerebekan terdapat dua orang pria dan satu orang wanita tengah asik bernyanyi dengan sebotol minuman yang diduga beralkohol.
“Sudah ditutup tempat karaoke, itu rumah yang dijadikan tempat karaoke dan tidak memiliki izin. Saya menerima informasi katanya suka ada wanitanya, ” ungkap Muhdom saat dikonfirmasi melalui whatsap, Selasa 14/04/2020.
Sementara itu kanit satpol-PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang di jadikan tempat karaoke berdasarkan pengaduan masyarakat.
“Hasil laporan masyarakat Desa Dago menolak dengan adanya rumah menjadi tempat karaoke dan diduga menjadi sarang mesum terselubung. Warga yang menolak ada 81 orang yang bertanda tangan,”terangnya.
Lanjut Dadang menambahkan, dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 botol minuman keras jenis anggur merah yang memiliki kadar alkohol yang memabukan.
“Selain minuman keras, satu salon aktif, Mic Kabel 1, satu DVD player dan TV juga kamibsita, dan pemiliknya sudah kami panggil, “pungkasnya. (Mul)