Seperti yang dilangsir VOA Indonesia . Departemen Perdagangan Amerika mengatakan pada hari Jum’at (22/5) bahwa pihaknya menambahkan 33 perusahaan China dan lembaga-lembaga lainnya ke dalam daftar hitam ekonomi. Hal itu dilakukan terkait karena pelanggaran hak asasi manusia dan untuk mengatasi masalah keamanan nasional Amerika yang melibatkan senjata pemusnah massal dan kegiatan-kegiatan militer lainnya.
Departemen itu mengatakan sedang memberikan sanksi kepada sembilan perusahaan dan lembaga yang dikatakan.
“terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran yang dilakukan dalam kampanye penindasan yang dilakukan oleh China dalam penahanan sewenang-wenang secara massal, kerja paksa dan pengawasan teknologi tinggi terhadap warga Uighur” dan lain-lainnya.
Pemerintah Amerika menyebut tujuh entitas komersial yang memungkinkan pengawasan teknologi tinggi yang dilakukan oleh China. Departemen Perdagangan Amerika juga menambahkan 24 organisasi pemerintah dan komersial ke dalam daftar hitam itu karena mendukung pengadaan barang-barang untuk digunakan oleh militer China.
Sumber VOA Indonesia