BOGORONLINE.com, JONGGOL – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Kelas A Wilayah Jonggol, Bapenda Kabupaten Bogor terus bergerak. Selain mengejar target capaian pajak, instansi penagih pajak ini sekaligus melakukan sosialisasi dan himbauan kesadaran membayar pajak kepada wajib pajak (WP).
Dengan wilayah kerja yang meliputi Kecamatan Jonggol, Cariu, Tanjungsari, Sukamakmur dan Klapanunggal, UPT yang bermarkas di depan Alun-alun Kota Jonggol terus berbenah. WP di wilayah itu perlu diberikan pemahaman akan kewajiban membayar pajak.
Kepala UPT Pajak Kelas A Jonggol Drs. Herry Gianantha, M.Si mengatakan, kehadirannya di lapangan untuk bertemu dengan WP dan Kepala Desa (Kades) guna menyampaikan program pajak. Karena, beberapa program pemerintah sektor pajak perlu disosialisasikan, seperti pengampunan denda administrasi dan cara pembayaran yang lebih gampang.
“Saya beserta staf terus melakukan sosialisasi agar wp memahami kewajibannya. Beberapa program pemerintah seperti pengampunan denda administrasi yang merupakan keringan bagi wp, harus disampaikan,” kata Herry Gianantha melalui sambungan telephon, Jumat (12/6).
Lanjut dia, pemerintah telah memberikan keringanan berupa pengampunan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB PP). Pengampunan itu dimulai sejak tahun 1996 sampai tahun 2015. Pengahupasan denda tersebut berlaku sampai 30 Juni 2020. “Informasi seperri ini yang harus kami sampaikan agar wajib pajak mengetahui,” lanjutnya.
Ditambahkan, sebagai bentuk pelayanan, apabila WP ingin membayar langsung pajak di lapangan, pihaknya akan menerbitkan surat tanda terima. Tak hanya itu, petugas lapangan desa (PLD) sejak awal Februari 2020 telah melakukan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada WP.
“Selain membayar langsung kepada petugas pajak, WP juga dapat melakukan pembayaran di Kantor UPT Pajak, Bukalapak, Indomart, Bank BJB dan BRI,” pungkasnya. (Soeft)