BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memusnahkan barang bukti hasil kejahatan di halaman kantornya, Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (23/7/2020).
Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah incraht itu hasil kejahatan dari September 2019 hingga Juni 2020.
“Ada 112 perkara pidana dan barang bukti tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht dalam upaya hukum banding maupun kasasi, Ketika sudah memiliki kekuatan hukum harus clean ruang barang bukti tersebut untuk dimusnahkan dan yang bisa dikembalikan kita kembalikan,” kata Bambang.
Barang bukti yang dimuskahkan tersebut, di antaranya uang palsu, narkotika sabu dan ganja, obat-obatan terlarang serta senjata tajam. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, direbus dan dipotong menggunakan mesin.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan degan menggunakan masker, jaga jarak, sarung tangan dan tidak banyak dihadiri oleh undangan. (Hrs)





