BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil membekuk 24 tersangka dari 17 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya selama kurun waktu sebulan terakhir atau Juni 2020.
Dari para tersangka tersebut disita barang bukti narkotika yang terdiri dari ganja seberat 2 kilogram, sabu 66 gram dan tembakau gorila 90 gram.
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.
“Modus operasi (tersangka) hampir sama dengan sebelum-sebelumnya, ada sebagai pengecer, pengedar dengan cara sistem tempel dan kurir untuk dijual kembali,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Hendri Fiuser kepada sejumlah awak media, Kamis (9/7/2020).
Menurut Hendri, kasus narkotika seperti fenomena gunung es. Seperti pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kemarin secara operasional pengunggkapan kasus narkotika mungkin berkurang, namun sekarang aktif kembali dapat diungkap 19 kasus dengan 24 tersangka.
“Kemarin karena situasi PSBB fokus kita berkaitan untuk membantu masalah pendemi Covid-19 dan kita juga tidak aktif hanya sekedar mengumpulkan informasi-informasi. Mulai Juni ini kita aktifkan lagi dan menangkap dengan jumlah yang signifikan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, penyalahgunaan narkotika tidak hanya fokus di kalangan remaja. Artinya, mulai dari lingkungan tempat tinggal, sekolah, orang tua di rumah sangat berpengaruh terhadap pendistribusian narkoba sampai ke konsumennya.
“Konsumen ini juga bisa meningkat menjadi pengedar atau pengecer. Jadi, semua menjadi tanggung jawab kita semua. Siapapun dan bagaimanapun caranya harus terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (Hrs)