BOGORONLINE.com, Kota Bogor menjadi kota pertama di luar Jakarta yang menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengintegrasian data atau informasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kerjasama antara KPK dengan Pemkot Bogor juga akan menghasilkan database pemilik tanah dan bangunan yang akurat sesuai dengan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat.
“Ini adalah babak baru dari kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dengan KPK. Kerja sama ini memperkuat komitmen Kota Bogor untuk fokus pada satu hal yang menjadi prinsip dan harga mati, yaitu transparansi dan anti korupsi,” tegas Wali Kota Bogor, Bima Arya usai penandatangan kerja sama yang dilaksanakan secara virtual di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Jumat (7/8/2020).
Menurut Bima Arya, melalui kerja sama ini tidak sekedar berbagi data yang terintegrasi, namun juga ada dua hal yang bisa dilakukan sekaligus. Pertama, memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi itu tiada henti. Kedua, mendorong agar wajib pajak agar tetap taat, sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
Menurutnya, transparansi bukan hanya dalam aspek atau dimensi anti korupsi saja, namun juga untuk efisiensi mendukung roda pemerintahan agar berjalan lebih efisien dan efektif untuk melayani warga secara maksimal. Selain itu juga membantu dalam menjaga dan mengawal niat Kota Bogor dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan agar tetap terjaga.
“Transparansi ini juga untuk efisiensi dan kinerja kita. Ujung-ujungnya uang rakyat kembali ke rakyat,” kata wali kota yang didampingi Inspektur Kota, Kepala Bapenda, Kepala Diskominfo, Kepala Bagian Hukum dan HAM serta Ka Sub Bagian Kerja sama.
Sebelumnya, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana menyampaikan bahwa tujuan kerja sama ini untuk menyukseskan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui kerja sama yang bersifat timbal balik, pertukaran informasi kedua pihak akan menjadi lebih efektif dan efisien melalui teknologi data. Disamping membantu upaya pencegahan dan penindakan korupsi, Pemkot Bogor juga dapat memperoleh data terkait pemberantasan korupsi, khususnya di Kota Bogor.
“Semoga kerja sama yang dilaksanakan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya secara bersama-sama,” harap Hadiyana.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana menambahkan, dengan kerja sama tersebut data dapat diperoleh secara interkoneksi dari awalnya secara manual, khususnya data PBB-P2.
“Jika data tersebut sudah koneksi dengan KPK dan terbuka, diharapkan para wajib pajak akan lebih patuh dan penagihan akan lebih mudah dilakukan, baik bagi ASN di Kota Bogor maupun luar Kota Bogor yang memiliki aset di Kota Bogor,” ujarnya.
Keuntungan dari interkoneksi data ini kata dia, utamanya dalam rangka optimalisasi pendapatan, database yang ada pun senantiasa diperbaharui serta penilaian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK menjadi lebih baik lagi. (*)