Bima Arya Sampaikan Raperda APBD Perubahan 2020

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Dalam rangka optimalisasi pendapatan melalui penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD Tahun 2020, diperlukan adanya inovasi dengan memperhatikan beberapa hal, seperti pendapatan transfer ke daerah sebagaimana rincian alokasi transfer ke daerah dan dana bagi hasil yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menkeu serta pendapatan dari bantuan keuangan pemerintah provinsi.

“Selain itu hasil formulasi ulang target penerimaan PAD tahun 2020 dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta dengan memperhatikan perkiraan asumsi makro yang dapat mempengaruhi penerimaan PAD sebagai akibat menurunnya aktivitas perekonomian di masyarakat. Mendorong percepatan pemulihan sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19, terutama pemulihan dan penguatan pertumbuhan sektor Jasa, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta mengupayakan sumber-sumber pendapatan lainnya,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor tentang Raperda tentang APBD Perubahan Kota Bogor Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Rabu (23/9/2020).

Pemkot Bogor senantiasa berusaha melakukan langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis dengan Pemerintah Pusat sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2020. Hal ini diwujudkan melalui program tanggap dan adaptif terhadap Covid-19 yang meliputi beberapa hal, diantaranya penguatan kesehatan, pemulihan ekonomi, penguatan pendidikan, program prioritas dan lainnya.

“Untuk pelaksanaan program tanggap dan adaptif tersebut Pemkot Bogor sudah menginisiasi, antara lain melalui pengadaan alat kesehatan di RSUD, pengalokasian akses kesehatan bagi masyarakat tidak mampu Kota Bogor di luar kuota JAMKESMAS, dan pengadaan jaringan internet untuk fasilitas pendidikan dan promosi UMKM online di 797 RW,” ujar Bima Arya.

Sebelum disusunnya raperda perubahan APBD ini, Pemkot Bogor melakukan perubahan penjabaran APBD yang salah satunya memuat alokasi belanja bersumber dari dana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi namun belum tercantum dalam APBD induk yang salah satunya adalah kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini.

“Untuk PMP Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kami sependapat untuk dibahas bersama, namun perlu diingat sesuai dengan amanat dalam Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Pakuan, tahun 2020 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Perda tersebut. Terhadap masukan terkait pelaksanaan Rapid test dan Germas akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kami,” kata Bima Arya. (*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *