BOGORONLINE.com, RUMPIN – Ditengah pandemi covid 19 wilayah Desa Sukasari Kecamatan Rumpin terkesan menjadi tempat surganya bagi pengusaha galian tanah merah. Aktivitas galian C wilayah Desa tersebut disinyalir belum kantongi ijin dari pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Informasi yang berhasil dihimpun bogoronline.com, lokasi galian tanah merah ini bergerak berada di Kp. Talaga RT 02/05 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Aktivis lingkungan Junaedi Adiputra selaku ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) menilai adanya aktivitas galian tanah mereh berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan penyakit saluran pernapasan (ispa).
Menurutnya, galian tanah merah itu masuk pada galian C, selain tidak memiliki izin resmi dari ESDM, keberadaan galian tanah merah juga merusak lingkungan.
“Kalau di Kecamatan Rumpin ini sedang ada yang berjalan galian tanah tepatnya di Kp.Talaga Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, berdampak merusak lingkungan, “imbuh Jun.
“Dampak dari aktivitas galian tanah merah selain merusak lingkungan, juga jalan yang di lewati berdebu dan polusi udara yang menggangu aktifitas masyarakat sekitar, “tambahnya.
Dikonfirmasi terkait itu sekcam Rumpin Suparman mengaku, pihaknya blum meneri laporan dari masyarakat soal adanya galian tanah merah. Suparman juga mengatakan, saya belum tahu situasi dan lokasinya.
“Saya belum bisa memberi tanggapan karena belum tau situasi dan lokasi galian tanah tersebut, tanyakan saja ke kepala Desa setempat, “kata Suparman sekcam Rumpin melalui pesan whatsap. (Mul)