Satgas Covid-19 Kota Bogor Laporkan Dirut RS UMMI ke Polisi

BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan direktur utama Rumah Sakit UMMI ke Polresta Bogor Kota, pada 27 November 2020. Terlapor dilaporkan oleh pelapor, Agustian Syah yang juga ketua bidang penegakan hukum dan kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor atas dugaan melanggar UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Aduan yang bersangkutan (dirut RS UMMI) bersama rekan-rekannya menghambat dan menghalangi upaya dalam mengangulangi wabah penyakit menular,” kata pelapor, Agustian Syah kepada awak media di Balaikota Bogor, Sabtu (28/11/2020).

Agus melanjutkan, bahwa informasi yang disampaikan pihak RS UMMI kepada Satgas Covid-19 tidak komprehensif terkait protokol proses penanganan pasien diketahui atas nama Habib Rizieq Syihab yang dirawat di rumah sakit tersebut.

“Informasi yang disampaikan pihak RS tidak utuh, tidak menyeluruh, tidak komprehensif, sehingga ada kesan menghambat dan menghalangi tugas kami,” imbuhnya.

Sebelumnya atau dua hari lalu, kata Agus, dari hasil koordinasi Satgas Covid-19 dengan pihak RS UMMI ada kesepakatan akan melaksanakan secara bersama-sama tes swab terhadap pasien tersebut. Pasien tersebut diduga termasuk salah satu yang terpapar Covid-19 dari klaster Petamburan, Jakarta.

“Tanggal 26 November, tim Satgas Covid-19 datang ke RS UMMI untuk melakukan pendampingan terhadap pasien tersebut, dan didapatkan hasil pengakuan dari dirut bahwa pasien tersebut sudah dilakukan swab test pagi harinya,” ujarnya.

Kemarin juga, jelas Agus, Satgas Covid-19 telah berupaya untuk melakukan tes swab ulang. Hanya, sambungnya, keluarga pasien merasa keberatan dikarenakan sudah dites swab oleh dokter pribadinya.

“Dan memang yang berkewajiban melaporkan untuk hasil swab ada di pihak rumah sakit bukan di pihak pasien. Sekali lagi kami tekankan, kami sangat menghargai privasi pasien, tapi kalau pihak rumah sakit berkewajiban menyampaikan hasil data swab yang telah dilakukan kepada Satgas Covid-19,” paparnya.

“Pihak rumah sakit sampai saat ini belum ada respon apapun,” tambah Agus.

Namun, kata Agus, apabila pihak rumah sakit tidak melaporkan juga bisa dikenakan saksi seperti tertuang dalam Perwali 107/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro Komunitas (PSBMK) Kota Bogor.

“Sanksinya bisa sampai penutupan izin usaha,” ujar Agus. (Nai/Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *