Bogoronline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, Vaksin AstraZeneca haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.
“Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus,”
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Jumat (19/3). Fatwa MUI Pusat menetapkan dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.
“Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.
Dalam hal itu, MUI Pusat menyampaikan lima poin penting kenapa vaksin covid-19 produksi Astra Zeneca ini boleh digunakan atau mubah.
Pertama, kata Asrorun Niam, dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat. Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.
“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” ujarnya.
Selain kondisi darurat, lanjut dia dalam poin kedua, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan. Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan.
“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” jelasnya.
Ketiga, lanjut dia, vaksin covid-19 mestinya sudah terjamin halal dan suci seperti vaksin Sinovac, namun Indonesia hanya memperoleh jatah 140 juta vaksin saja dan hanya bisa digunakan untuk 28% penduduk Indonesia.
Oleh karenanya, dalam kondisi mendesak seperti saat ini, untuk menambah pasokan, maka perlu ada vaksin yang diproduksi produsen lain seperti Astra Zeneca ini.
“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” ujarnya.
Keempat, karena persaingan untuk mendapatkan vaksin di dunia begitu ketat dan berlomba-lomba untuk mendapatkan quota vaksin untuk warganya.
Indonesia sendiri, kata dia, telah melakukan lobi ke beberapa produsen vaksin, namun baru memperoleh dari Sinovac dan Astra Zeneca. Karena itu, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memilih vaksin mana yang diprioritaskan dipilih karena keterbatasan jumlah vaksin ini.
“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatan vaksin yang tersedia,” ujarnya.
Poin kelima, izin BPOM telah dikeluarkan untuk vaksin Astra Zeneca ini sedari (22/2). Dia meyakini dengan adanya izin tersebut vaksin yang mengandung babi ini dijamin keamanannya.
“Ada jaminan keamanan pengunananya oleh pemerintah,” pungkasnya. (Egi/mui)





