BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 tahun ini. Kebijakan itu diterapkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, dalam kegiatan di wilayah Kota Bogor, pihaknya menyiapkan dua titik check point atau pos pemeriksaan kendaraan dan pemudik. Kedua titik tersebut, di kawasan terminal Bubulak dan BTM.
“Kami juga mendukung kegiatan pak Kapolresta Bogor Kota dalam konteks penyekatan atau check point. Dari hasil rapat kurang lebih ada 9 titik check point, 7 titik dari Polresta Bogor Kota dan 2 dari kami (Dishub) yang diawasi, terminal Bubulak dan BTM,” kata Eko kepada awak media belum lama ini.
Sementara untuk di terminal Baranangsiang, lanjut Eko, pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Dalam hal ini, Dishub Kota Bogor sifatnya melakukan koordinasi dengan BPTJ.
Berkaitan teknis pelaksanaan check point, pihaknya sudah mempunyai standar operasional prosedur (SOP) menyangkut cara bertindak (CB) petugas di lapangan.
“Kami kan sudah punya SOP sendiri, ada CB, pengalaman check point PSBB dan sistem Ganjil Genap. Kalau wilayah aglomerasi, boleh. Tapi kalau tujuan daerah lain, diputar balik,” jelas Eko.
Lebih lanjut Eko juga menjelaskan tentang wilayah aglomerasi. Wilayah aglomerasi adalah wilayah-wilayah yang masih diperbolehkan untuk masyarakat melakukan mudik namun bersifat lokal.
Untuk wilayah-wilayah yang saling berhubungan dengan Bogor sendiri masuk dalam wilayah aglomerasi, yaitu Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
“Kalau istilahnya mudik lokal wilayah agromerasi itu diperbolehkan. Depok ke Bogor, Bogor ke Jakarta, boleh. Yang tidak boleh itu provinsi ke provinsi lain atau di luar wilayah aglomerasi,” paparnya.
Ia mengungkapkan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan mulai 6 sampai 17 Mei 2021 bagi semua moda transportasi tidak beroperasi untuk kegiatan mudik.
“Janji Kemenhub saat tanggal 6 sampai 17 Mei semua angkutan umum tidak operasional. Jadi seperti AKAP, AKDP di terminal Baranangsiang, pasti tidak jalan,” tandasnya. (Hrs)