Polisi Amankan Mucikari dan Penyedia Tempat Kasus Perdagangan Orang

BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan dua tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di salah satu apartemen di Kota Bogor.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwando menjelaskan, dua tersangka yang diamankan satu wanita sebagai mucikari, dan satunya pria sebagai penyedia tempat.

Lebih lanjut, kata Dhoni, modus operandi penyedia tempat terlebih dulu menyewa tempat dan mucikari menawarkan wanita-wanita yang rata-rata di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Mereka menawarkannya melalui media sosial.

“Mereka menawarkan beberapa wanita yang dijajakan sebagai pekerja seks komersial, rata-rata mereka di bawah umur, bahkan ada satu orang berumur 17 tahun,” katanya saat menggelar konferensi pers di Pusdikzi, Kota Bogor, Senin (12/4/2021).

Dalam kasus ini, pihaknya akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kepada polisi, dikatakan Dhoni, tersangka mengaku sudah sering menjalankan aksinya. Pada saat diamankan kedua tersangka sedang bersama tiga korban wanita.

“Kalau untuk keterangannya (tersangka) sudah sekitar dua bulan sebelum kami tangkap. Untuk korbannya kita amankan tiga orang yang memang saat itu dipersiapkan di sana, kemudian tersangka dua orang,” tutur Dhoni.

Ia juga mengungkapkan, untuk sekali kencan, mucikari menawarkannya dengan tarif Rp700 ribu. Dari jumlah itu, mucikari dapat Rp200 ribu, dan Rp500 untuk jasa pekerja seks komersial.

“Nah, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan dari pihak apartemen,” kata Dhoni menegaskan. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *