Bogoronline.com – Polres Bogor berhasil mengungkap kejahatan narkotika selama dalam kurun waktu dua minggu dengan 17 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 19 orang, dua diantaranya yaitu suami istri.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menyampaikan, Pasutri ini telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 3 bulan, sang suami (AS) merupakan bandar dan istrinya dijadikan kacung dia sebagai orang yang melakukan transaksi sistem tempel.
“Awalnya istri dulu ditangkap. Istrinya ini disuruh untuk menaruh barangnya, mereka menggunakan sistem tempel, istrinya yang menaruh sabu-sabu di satu tempat kemudian difoto dan diserahkan kepada suaminya. Nah suaminya memberikan lokasi tempel tersebut ke pembeli,” kata AKBP Harun saat menggelar konferensi pers, Kamis (29/4) di Mapolres Bogor.
Narkotika jenis sabu itu, didapatkan pelaku di jejaring sosial Facebook, setelah memesan pengirimannya menggunakan jasa pengiriman barang ditaruh di sebuah barang elektronik sebagai modus transaksi.
“Pengakuan mereka baru tiga bulan melakukan transaksi jual beli tersebut. Sementara suaminya itu adalah residivis dalam kasus yang sama,” kata Harun.
Atas perbuatannya, pasangan suami-istri ini diancam pidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Atas perbuatan tersebut AS dan AR kita kenakaan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat tahun UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” tegas Harun. (Egi





