Bogoronline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pendampingan hukum terhadap program satu Miliar Satu Desa (SAMISADE) dan meminta masyarakat melapor jika menemukan penyelewengan dalam pelaksanaan program tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji mengaku pihaknya tidak bisa turun langsung mengawasi ke lapangan karena luas wilayah, namun jika ada laporan, pihaknya akan langsung mengeksekusi karena melihat anggaran yang masuk ke desa cukup banyak dan dari pelbagai sumber mulai dari Pemerintah pusat hingga daerah.
“Karena luas wilayah yang luas ini sehingga ya kita pengawasan secara laporan dan dari pelaksanaannya,” jelasnya.
Kalau terjadi kesalahan, lanjut dia, pihaknya akan meluruskan dan melakukan pencegahan sebelum terjadinya pidana. “Kita luruskan, kalau tidak mau kita proses secara hukum,” tegasnya.
Pasalnya, Bupati Bogor Ade Yasin menggelontorkan dana APBD untuk program SAMISADE ini sebesar Rp318 Miliar untuk 356 desa di 40 Kecamatan.
Program SAMISADE diperuntukkan untuk penganggaran infrastruktur desa dalam bentuk padat karya sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat desa. (Egi)





