Bogoronline.com – Bupati Bogor Ade Yasin menyarankan masyarakat untuk tidak makan di tempat atau ‘take away’ saat pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
“Mending take away saja, daripada makan di tempat tapi terburu-buru,” kata Ade Yasin kepada wartawan, Jumat (30/7).
Dia menyebut, pemberlakuan makan dan/atau minum di tempat dalam PPKM level 4 di Kabupaten Bogor ini, merupakan pelonggaran bagi para pedagang kecil dan pegiat UMKM.
“Kebijakan makan di tempat maksimal 20 menit ini adalah upaya untuk memberikan kelonggaran kepada pedagang kecil. Jadi kelonggaran ini tidak harus total longgar, karena kalau total longgar itu malah makin tinggi lagi kasus covid-19 nya,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menjalankan instruksi pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM level 4 di wilayahnya.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/385/Kpts/Per-UU/2021 yang salah satu aturannya adalah Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka.
“Jam buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” kata Ade Yasin dalam surat keputusan Bupati.





