BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yang diwakili ketua Anita Primasari Mongan, wakil ketua Fajari Aria Sugiarto dan sekretaris Atty Soemadikarya serta Wali Kota Bogor Bima Arya beserta Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta menggelar webinar untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Diketahui, webinar penyuluhan hukum ini diagendakan selama tiga hari mulai 27, 30 dan 31 Agustus 2021 bertemakan penguatan ASN Kota Bogor dalam bantuan masyarakat miskin dan pelindungan hak-hak asasi di Kota Bogor. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh para camat dan lurah se-Kota Bogor.
Ketua Komisi I, Anita Primasari Mongan mengaku, sedih saat mengetahui bahwa masih banyak Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kota Bogor yang belum mengetahui terkait Perda 3/2015. Terutama camat dan lurah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah di wilayah.
“Ternyata perda ini belum pernah sampai dibaca oleh aparatur di wilayah. Terutama lurah dan camat. Mereka tadi saya tanya Apakah sudah ada yang tahu dan baca? Nggak ada yang jawab satupun. Padahal Perda 3/2015 ini sudah ada sejak lama dan ini adalah peraturan yang seharusnya bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Anita kepada wartawan pada Jumat (27/8/2021).
Anita meminta agar aparat di wilayah berperan aktif dalam mengumpulkan data warga yang berhak mendapatkan bantuan hukum. Pihaknya juga mendorong camat dan lurah sebagai garda terdepan di wilayah untuk bisa membaca dan memahami regulasi tersebut.
Selanjutnya, sambungnya, perda tersebut disosialisasikan dengan cara yang humanis dengan bahasa yang dimengerti oleh masyarakat.
“Saya meminta kepada TAPD Kota Bogor agar kedepannya anggaran untuk bantuan hukum dimaksimalkan,” ujarnya.
Sebab sepengatahuannya, anggaran untuk bantuan hukum di Kota Bogor masih sangat minim, sehingga implementasi Perda 3/2015 tidak berjalan maksimal.
“Anggaran untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini sangat minim sekali bahkan cenderung hampir tidak ada. Jadi kami minta ini untuk dimaksimalkan,” pungkasnya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam sambutannya menyampaikan empat point untuk dilakukan aparatur di wilayah, yaitu ASN sebagai pelayan publik perlu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Kedua, Bima Arya kepada camat dan lurah menyampaikan perlu mengupayakan agar setiap warga dapat diberikan dan dipenuhi hak-haknya. Ketiga, menggiatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait perda tersebut. “Keempat terakhir sebagai pemerintah harus terbuka dalam menerima kritik dan saran dari masyarakat,” paparnya.
Sementara Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, sesuai amanat dari Undang-Undang yang dituangkan dalam Perda 3/2015, Pemerintah Kota Bogor perlu memfasilitasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor.
“Dikarenakan kehadiran negara untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia,” jelas Alma.
Alma menegaskan, kebijakan ini selaras dengan adanya peristiwa pandemi Covid-19 yang masuk di Kota Bogor sejak 12 Maret 2020, yang mana sebagian besar warga turut merasakan dampak kebijakan pemerintah, sehingga dalam kesempatan ini diperlukan ruang solusi dalam menyikapi berbagai persoalan tersebut, dengan menggunakan prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau dalam bahasa latinnya Salus Populi Suprema Lex Esto, maka disampaikan agar semua komponen dapat terlibat untuk saling menguatkan, yang dimulai dari ASN dengan peduli masyarakat sekitar.
“Inovasi Bagian Hukum dan HAM melalui teknologi informasi “Pro Bono Silas” mengajak aparatur di wilayah turut mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, di pengadilan dan diluar pengadilan,” pungkasnya. (Hrs)