Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) Bogor menjadi salah satu wilayah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menurun ke level 3 yang berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 yang sebelumnya menyandang predikat wilayah PPKM level 4.
“Sesuai dengan dengan ketentuan dan Intruksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten mulai tanggal 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021 akan memberlakukan PPKM Level 3 dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin melalui rilis resmi, Selasa (24/3).
“Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor,” lanjut dia.
Kendati demikian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengaku akan tetap melakukan pengetatan sesuai dengan Keputusan Bupati.
“Tugas kita tetap, kita sesuaikan dengan tugas fungsinya yang sesuai dengan Perbup dan akan tetap melakukan pencegahan, utamanya dalam penerapan Protokol Kesehatan,” Kata Agus , Selasa (24/8).
Dia mengaku, akan melakukan patroli di wilayahnya untuk menekan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan.
“jadi setiap pagi, siang, dan malam kita terus patroli nanti disesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Mendagri,” paparnya.
Dia berharap, dengan pemberlakuan patroli 3 kali sehari itu dapat merubah Kabupaten Bogor semakin minim kasus dan menurun kembali levelnya.
“Tentu, harapan untuk turun ke level lebih rendah ada, kami berharap dengan pemberlakuan itu bisa menekan ke lebih baik,” pungkasnya.