BOGORONLINE.com, Klapanunggal – Bermula kasus ini terjadi pada saat warga Kabupaten Bogor, tengah serentak memilih calon kepala desanya masing-masing, tak terkecuali Desa klapanunggal Kabupaten Bogor.
Pada bulan 8 september 2020 lalu, pemilihan calon kepala desa dimulai, setiap warga negara memiliki hak pilihnya. Korban berinisial AS tiba-tiba diserang oleh pelaku AA dan kawan-kawan, disaat AS hendak melakukan hak pilihnya disalah satu tempat pemungutan suara (TPS) setempat. Korban dipukuli dan dikeroyok oleh pelaku secara tiba-tiba dengan alasan yang sangat konyol yaitu dengan dalih bahwa korban diduga tidak mendukung/memilih ayah kandungnya berinisial AES sebagai calon kepala desa yang sekarang terpilih menjadi kepala desa.
Keributan itu sempat dilerai oleh beberapa anggota kepolisian dan diamankan. Akibat adanya peristiwa tersebut, korban AS langsung melaporkan pelaku ke kepolisian sektor klapanunggal dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara beramai-ramai.
Polsek Klapanunggal pun akhirnya menerima laporan tersebut sebagaimana yang telah terregisterasi Nomor : LP / B / 276 / XII / 2021 / JBR RES Bogor. Sek Klapanunggal, atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 170 Jo. 351 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun penjara.
Pada tanggal 25 Maret 2021, polsek klapanunggal melimpahkan laporan tersebut ke polres bogor sebagaimana surat pelimpahan nomor : B / 65 / III / 2021 / Sek Klapanunggal.
Namun laporan tersebut yang telah dilimpahkan ke polres bogor, belum ada progres atau perkembangan yang signifikan bagi korban.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang Rd. Anggi Triana Ismail mengungkapkan, dari dasar itu, korban meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, guna mendapatkan kepastian hukum.
“Memang proses tersebut belum ada perkembangan sama sekali ke pihak klien nya. Setelah kita berkunjung ke polres bogor pada akhir bulan agustus 2021, kabar terakhir dari penyelidik atau penyidik, masih proses pengembangan dan gelar perkara. Mengingat perkara ini limpahan dari polsek klapanunggal,” ungkap Anggi, Senin (15/11/2021).

Anggi melanjutkan, Alhamdulillah pada tanggal 8 september 2021, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan oleh tim unit IV Reskrim Polres Bogor sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B / 147 / IX / 2021 / Reskrim tanggal 8 september 2021. Sehingga kasus ini sudah dikategorikan sebagai perbuataan jahat/pidana, tinggal penetapan status tersangka dan penangkapan serta penahanan.
“Sebetulnya yang meminta bantuan hukum ke kantor kami (Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners), lebih dari satu orang. Karena korban disini lebih dari satu orang, dengan bobot kasus hampir sama semua yakni dugaan tindak pidana kekerasan baik kepada tubuh seseorang maupun kepada barang. Apabila dikumpulkan kasusnya ada 5 laporan kepolisian, dengan nama terlapor yang sama semua yaitu AA dkk,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anggi mengatakan, saya lagi menginventarisir kasus-kasus ini semua, dan sedang digelar perkarakan bareng tim kantor, untuk bisa di proses sebagaimana perintah KUHAP dan peraturan internal kapolri yakni perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan serta perkabareskrim No. 1,2,3,4 Tahun 2014.
“Jika ada peluang lainpun, kami akan melakukan upaya hukum lain seperti gugatan dan aduan-aduan lainnya semata untuk kepentingan hukum klien kami. Hal premanistik tidak pernah dibenarkan dinegara hukum seperti indonesia ini, negara tak boleh acuh apalagi harus kalah dengan gaya-gaya premanistik ini. Selain telah merdeka negara ini sebagai sebuah bangsa, negarapun harus mulai berkomitmen berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, untuk melenyapkan sikap-sikap premanistik semacam ini didalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, demi tegaknya negara hukum (reshtstaat),” tandasnya. (*)





