Diah Pitaloka Berikan Insentif Untuk Guru Madrasah Non-PNS Total Rp 2 Miliar Lebih

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka memberikan insentif untuk para guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diserahkan secara simbolis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.

Total dana insentif yang diberikan itu mencapai Rp 2 miliar lebih dan akan disalurkan kepada seluruh guru madrasah bukan PNS di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Diah juga mendorong Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama untuk segera mencairkan insentif untuk para guru madrasah bukan PNS.

Diah mengatakan, insentif tersebut harus segera dicairkan karena sudah ditunggu oleh para guru madrasah. Kata Diah, petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS itu sekarang sudah dalam tahap finalisasi.

“Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya akhir tahun ini sudah selesai pencairan,” ucap Diah, di Bogor, Rabu (24/11/2021).

Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, adapun insentif itu diberikan kepada guru bukan PNS pada raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).

Ia menyebut, pemberian insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah,” bebernya.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain mengungkapkan, insentif tersebut akan diberikan kepada guru madrasah yang memenuhi kriteria.

Zain menjelaskan, adapun kriteria yang dimaksud diantaranya, aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA, belum lulus sertifikasi, dan memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Untuk proses pencairannya, lanjut Zain, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif, dan surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutral (SPTJM).

“Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” pungkasnya. (*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *