Oleh : Didi Kurnia
Analis Kebijakan
Pemilihan Kepala Daerah yang meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, merupakan amanat Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Dengan demikian Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota merupakan institusi demokrasi lokal yang strategis karena akan terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal secara langsung.
Bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya telah berakhir akan melaksanakan Pilkada di masing-masing daerah, sehingga di satu Provinsi bisa diselenggarakan beberapa kali Pilkada pada kabupaten/kota yang berbeda. Kondisi seperti ini dianggap tidak efektif dan efisien mengingat besarnya biaya penyelenggaraan, sehingga muncul gagasan untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak sehingga ada dana yang bisa disharing antara Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakannya sehingga lebih hemat biaya, waktu serta mengurangi kejenuhan pemilih.
Kebijakan Pemerintah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak ditujukan dalam rangka mengefektifkan dan mengefisienkan jalannya proses pemilihan penyelenggara negara di daerah. Kebijakan ini telah disepakati dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 kemudian diubah kembali dengan PERPU Nomor 2 Tahun 2020 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020). Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dinyatakan bahwa Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak dilakukan secara bertahap sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serentak secara nasional tahun 2027 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Berkenaan kebijakan tersebut, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor akan berakhir pada tahun 2023 sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 201 ayat (5) bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Namun demikian pelaksanaan pemilihannya baru akan dilaksanakan Tahun 2024. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor harus sudah mulai berupaya untuk menggali dana dan mencari sumber pembiayaan guna mendanai penyelenggaraan Pemilihan tersebut .
Berdasarkan kentuan pasal 166 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 “pendanaan kegiatan Pilkada dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ditegaskan pula dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Keluarnya Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut menimbulkan konsekuensi penyediaan anggaran oleh masing-masing Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan Pemilihan termasuk Kabupaten Bogor, sehingga wajib disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemerintah Kabupaten Bogor diminta untuk memperioritaskan penganggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada APBD dengan melakukan optimalisasi dari belanja lainnya.
Selama ini secara empirik pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor dialokasikan dari APBD dalam bentuk dana hibah kepada penyelenggara pemilu (KPU dan institusi lainnya). Skema Pendanaan pemilihan tersebut tanpa membebani APBN, dilakukan dengan menyisihkan dana transfer ke daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) untuk anggaran tahap persiapan dan tahap pelaksanaan dalam dua atau tiga tahun anggaran. Namun, Kabupaten termasuk yang tidak setuju karena apabila memotong anggaran DAU akan mengurangi ruang fiskal daerah. Permasalahan ruang fiskal menjadi persoalan terkini desentralisasi fiskal di daerah mengingat pandemic covid-19. Seperti diketahui, sebagian besar daerah termasuk Kabupaten Bogor, masih memiliki ketergantungan terhadap Dana Transfer dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan hasil analisis Ratio Keuangan Daerah untuk mengukur kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang dilakukan oleh Z. Zulkarnain (2020) dari Program Studi Akuntansi Institut Manajemen Wiyata Indonesia, pada tahun 2018 diketahui Ratio desentralisasi fiscal Kabupaten Bogor antara sebesar 40 %, ketergantungan APBD Kabupaten Bogor terhadap dana transfer ke daerah sebesar 62,50%. Sementara, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 28,18 %. Sedangkan hasil penelitian Rahmat Saleh dari Program studi IPB (2020) tentang “Pengaruh Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan terhadap Kemandirian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor” menunjukkan bahwa kontribusi PAD terhadap APBD Kabupaten Bogor sebesar 28,58 %, kemandirian keuangan sebesar 68,56 % sedangkan ketergantungan terhadap dana perimbangan (dana Transfer) sebesar 54,22 %.
Sementara itu berdasarkan estimasi pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor, kebutuhan anggaran untuk memenuhi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024 diperkirakan akan mencapai sebesar Rp. 308.919.012.925,00. Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan, pengawasan, dan kegiatan pendukung. Anggaran tersebut meningkat sebesar Rp 176134811014,00. atau sekitar 134,26 % jika dibandingkan Pemilihan sebelumnya tahun 2018 sebesar Rp 131884502511,00.
Peningkatan kebutuhan anggaran kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024 dibandingkan tahun 2018 disebabkan empat faktor. Faktor pertama, adanya peningkatan jumlah penduduk pemilih yang berdampak pada bertambahnya jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Faktor kedua, yaitu adanya kenaikan honorarium bagi penyelenggara pemilihan, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Faktor Ketiga, meningkatnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi salah satu sebab bertambahnya anggaran Pemilihan. Hal ini disebabkan jumlah pemilih per TPS di kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024 akan dibatasi hanya 500 pemilih per TPS dengan asusmsi masih pandemic covid-19 sehingga prediksi jumlah TPS akan menjadi 10.000 TPS, sedangkan jumlah pemilih per TPS di Pemilihan 2018 sebanyak 800 pemilih per TPS. Tercatat, jumlah pemilih di kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018 adalah sebanyak 3.294.825 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 7.635 TPS. Faktor Keempat, kenaikan anggaran juga disebabkan oleh inflasi selama 5 tahun yang berpengaruh terhadap harga barang dan jasa kebutuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor.
Di sisi lain kondisi dan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bogor dengan adanya kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengalami penurunan yang sangat tajam sehingga tidak dimungkinkan memberikan hibah untuk memenuhi kebutuhan penganggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Instansi terkait secara sekaligus dalam satu Tahun Anggaran.
Berdasarkan kententuan Pasal 27 ayat (1) huruf c jo Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 70 ayat (1) huruf b dan ayat (4) huruf c jo Pasal 80 ayat (2),(4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019, bahwa dalam hal pendanaan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan.
Oleh karena itu untuk dapat memenuhi kebutuhan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 dapat dilakukan secara bertahap dengan membentuk Dana Cadangan pada struktur Pengeluaran Pembiayaan Daerah dengan penempatannya dalam rekening tersendiri pada Rekening Kas Umum Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan. Tujuannya adalah bahwa seiring dengan berubahnya kebijakan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara nasional menyebabkan permasalahan semakin kompleks dan membutuhkan pembiayaan yang besar. Oleh karena itu pembentukan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan menjadi langkah yang tepat untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut serta diharapkan dapat memberi arah, jangkauan dan menetapkan ruang lingkup pengaturannya sehingga Peraturan Daerah tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks inilah kebijakan Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor sangat tepat menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor. Hal ini akan menjadi standar dan rujukan bagi pemenuhan biaya penyelenggaraan Pilkada di tahun 2024 yang akan datang. (*)