Progres 60 Persen, Ini Langkah Pemkot Bogor di Masjid Agung

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor memberikan kesempatan kepada kontraktor PT Gelora Megah Sejahtera untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Agung selama 50 hari kedepan.

Diketahui, proyek yang digawangi Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor senilai Rp31 miliar bersumber dari APBD 2021, tak selesai sesuai batas waktu pelaksanaan pada 17 Desember 2021.

“Konsultan pengawas, konsultan perencana, kontraktor, PPK (pejabat pembuat komitmen) dan Inspektorat sudah rapat sebelumnya saya survei kemarin, dan dilihat pertimbangan banyak hal, seperti misalnya bahan yang sudah on side ada sekarang, pilihannya addendum menambah 50 hari kerja,” kata Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati, Rabu (22/12/2021).

Dengan adanya penambahan waktu pelaksanaan tersebut, kata Syarifah, pihak kontraktor akan terkena denda pinalti sekitar Rp1,5 miliar. “Konsekuensinya kontraktor didenda 1 per mil dalam satu hari sampai 5 persen. Jadi kurang lebih mereka akan kena denda Rp1,5 miliar sampai 50 hari kerja,” jelasnya.

Syarifah juga mengatakan, bahwa proses ini bisa berlangsung karena dalam aturan kontruksi ada peluang untuk penambahan waktu pekerjaan. Selain itu menjadi penting juga pembangunan Masjid Agung tahap saat ini cepat selesai.

“Yang kedua buat kami ingin ini cepat selesai pada pekerjaan tahapan saat ini, karena di 2022 diharapkan awal tahun sudah bisa tender untuk tahap berikutnya,” kata dia.

Sekda menjelaskan, progres pembangunan saat ini hampir mencapai 60 persen dan sisanya tinggal pemasangan kerangka kubah berikut kubah enamel. Kegiatan inilah yang ditekankan olehnya dalam 50 hari tersebut.

“Yang sekarang kami cermati adalah dari supplier, jadi pekerjaan finishing itu tergantung dari supplier karena ada 14 ribu enamel yang akan dipasang di kubah. Nah itu yang akan kami ploting di dalam 50 hari kerja. Kita sedang minta kepada supplier supaya enamel-enamel ini tidak terlambat masuk,” paparnya.

Sekda mengatakan, jika dalam waktu selama 50 hari pekerjaan tidak selesai juga, kemungkinan pihaknya mem-blacklist pihak kontraktor.

“Kalau misalnya nanti tidak selesai (50 hari) mungkin itu (blacklist) menjadi pertimbangan, makanya kami ingatkan harus selesai dan bayar denda,” tandasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *