Menunggak Pajak, Sejumlah Rumah di Kota Bogor Dipasang Plang

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor melakukan pemasangan plang di sejumlah rumah di wilayah Kota Bogor. Plang tersebut bertuliskan “Pemilik Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah”. Selain itu termuat tulisan “Dalam Pengawasan”.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor, Anang Yusuf menjelaskan, pemasangan plang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dilakukan sebagai upaya penagihan kepada wajib pajak yang tidak melunasi tagihan PBB P2. “Dan pemasangan papan pengawasan di rumah wajib sudah dilakukan Senin lalu yaitu tanggal 24 Januari 2022,” ungkap Anang, kepada wartawan, Ahad (30/1/2022).

Anang menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB P2 yang memiliki rata-rata piutang pajak bumi dan bangunan di atas 3 tahun dan nilai piutang di atas Rp50.000.000.

Sebelumnya, kata Anang, Bapenda Kota Bogor telah memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar pajak sebanyak tiga kali.

Setelah itu, dilayangkan surat peringatan terkait akan dipasang papan pengawasan pajak. Namun dengan batas waktu yang telah ditentukan, ternyata wajib pajak tidak melaksanakannya.

“Jadi, ada beberapa lokasi pemasangan papan pengawasan PBB P2, di antaranya di Kelurahan Cimahpar, Kelurahan Cibuluh, Kelurahan Ciparigi, Kelurahan Bantarjati, Kelurahan Rangga Mekar, Kelurahan Tajur, dan Kelurahan Balumbang Jaya,” urainya.

Ia menandaskan pemasangan plang dilakukan dengan melibatkan tim gabungan di luar instansinya. Plang tersebut dipasang di area gerbang dan pagar rumah.

“Untuk pemasangan dilaksanakan oleh Bapenda dengan didampingi Satpol PP Kota Bogor dan aparat wilayah serta kelurahan. Semuanya berjalan kondusif alias tak ada perlawanan,” tutup Anang. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *