Polemik Holywings di Kota Bogor, Komisi I Ultimatum Investor untuk Ikuti Aturan

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Kehadiran cafe dan resto Holywings di Kota Bogor kembali mendapatkan sorotan DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima menyampaikan ultimatum kepada pihak investor agar mengikuti aturan yang berlaku di Kota Bogor.

SB panggilan akrabnya mengatakan, bahwa untuk penjualan minuman beralkohol (Minol) di Kota Bogor sudah diatur di dalam Perwali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. Sehingga ia meminta pihak Holywings yang agar mengikuti aturan tersebut dalam menyelenggarakan usahanya.

“Tentu di dalam perwali itu jelas larangan penjualan minol golongan B dan C. Sehingga saya meminta agar pihak Holywings mengikuti aturan mainnya,” kata SB, Selasa (11/1/2022).

Tak hanya memberikan peringatan kepada pihak investor Holywings, SB juga meminta kepada Pemerintah Kota Bogor agar tidak mengeluarkan izin untuk penjualan minol di tempat tersebut. Hal ini, sambungnya, tentunya sejalan dengan pernyataan sikap MUI Kota Bogor.

“Kami dengan tegas meminta Pemkot tidak mengeluarkan izin itu dan kami dari Komisi I juga mendukung MUI yang menolak kehadiran THM atau penjualan minol di Kota Bogor,” tegasnya.

Lebih lanjut, SB pun menilai visi Kota Bogor yaitu Kota Ramah Keluarga harus sejalan dengan ekosistem bisnis yang baik di Kota Bogor pula. Jika dari ekosistem bisnis dan investasi di Kota Bogor tidak baik, menurut dia, rasanya sulit mewujudkan visi Kota Bogor.

“PAD (pendapatan asli daerah) penting kita tingkatkan tetapi dengan tetap berpegang pada visi Kota Bogor dalam mengelurkan izin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menegaskan, berkaitan hal ini sikap DPRD berpatokan pada Perda 1/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.

“Sehingga apabila ada rencana pendirian kafe, restoran ataupun tempat hiburan malam melanggar tertib asusila maupun minuman beralkohol yang sudah disepakati perda tersebut, tentu kami akan menolaknya,” ujarnya, Minggu (9/1/2022).

Tak hanya itu, DPRD Kota Bogor bakal menindaklanjuti sikapnya dengan meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan dan menegakkan perda tersebut.

Menurutnya, keberadaan Holywings seperti di wilayah lain tentunya akan menuai sorotan dan polemik juga di Kota Bogor. Sebab, sambungnya, Holywings tidak sesuai dengan visi Kota Bogor, yaitu Kota Bogor Ramah Keluarga.

“Dan apabila terjadi ini merupakan preseden buruk yang harus kita selesaikan agar Kota Bogor tetap menjadi kota beriman dan ramah keluarga dan sesuai dengan perda dimaksud,” tegas Atang kembali. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *