Kejari Kota Bogor Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MI

BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Madrasah Ibtidaiyah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bogor.

Keduanya, adalah DSA selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor dan AM selaku bendahara KKMI Kota Bogor.

“Setelah melalui serangkaian proses dalam penyidikan, pengumpul alat bukti, keterangan saksi, dokumen dan sebagainya, kami hari ini menetapkan tersangka terhadap DSA dan AM,” kata Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini melalui video conference, Jumat (25/2/2022) sore.

Sekti menjelaskan, kasus ini terkait biaya pengadaan soal ujian siswa di 60 MI di Kota Bogor yang bersumber dari dana BOS Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Besarnya biaya yang disetorkan setiap MI itu ditentukan oleh DSA.

“Jadi setiap MI di Kota Bogor yang berjumlah 60 MI, masing-masing kepala sekolah memberikan uang yang berasal dari dana BOS untuk soal ujian itu variatif, yang indikatornya semua ditentukan tersangka DSA antara Rp16 ribu sampai 58 ribu per siswa,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut ada kesepakatan KKMI Kota Bogor untuk menyetorkan sebesar Rp6.500 per siswa kepada KKMI Jawa Barat. Namun, lanjut Sekti, selama dua tahun itu DSA tidak pernah menyetorkan uang tersebut.

“Setelah seluruh 60 MI ini menyetor kepada KKMI Kota Bogor diterima bendahara AM, ternyata yang Rp6.500 per siswa tidak pernah disetorkan kepada KKMI Jawa Barat dalam dua tahun itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, masih kata Sekti, pengelolaan dana selebihnya yang diperuntukkan bagi kas KKMI Kota Bogor juga dikuasai oleh kedua tersangka.

Ia menegaskan, meski DSA tidak pernah menyetorkan uang tersebut, KKMI Jawa Barat tetap melakukan pengadaan soal ujian siswa MI. Sedangkan secara petunjuk teknis, sebut Sekti, pengadaan soal ujian itu dikelola oleh MI.

“Dalam juknis pengelolaan dana BOS MI tidak dibenarkan ada pihak lain yang mengelola selain sekolah itu sendiri, jadi pengelolaan pengandaan soal ujian tidak dibenarkan, apalagi ini uang tidak disetorkan sesuai kesepakatan KKMI,” paparnya.

Sampai saat ini, penyidik Kejari Kota Bogor masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut apakah ada pihak lain yang terlibat.

Adapun sejauh ini, pihaknya telah menghitung sementara kerugian negara atas kasus tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Sekarang untuk perhitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh auditor, tapi tim penyidik sudah melakukan perhitungan sementara dari 60 MI kerugian negara Rp1,1 miliar,” tandasnya.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan diduga melanggar pasal primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat ini, DSA dan AM menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas IIA Bogor untuk selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *