BOGORONLINE.com – Pengesahan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disambut baik oleh berbagai pihak, salah satunya Forum Pondok Pesantren Kota Bogor.
Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bogor KH Ahmad Baedowi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bogor termasuk panitia khusus dan Pemerintah Kota Bogor yang telah menyelesaikan hingga mengesahkan perda tersebut. Lahirnya perda ini akan menjadi dasar terkait penyelenggaraan pendidikan pesantren di Kota Bogor.
“Kami sangat menyambut baik lahirnya perda pesantren ini. Dengan perda ini, artinya ada payung hukum yang melindungi keberadaan pesantren-pesantren di Kota Bogor,” kata Baedowi di gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Jumat (11/3/2022).
Ia juga menjelaskan, bahwa perda yang baru lahir ini menjadi turunan dari Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sebagaimana dalam aturan, kata Baedowi, bahwa pemerintah provinsi, kabupaten atau kota wajib memfasilitasi dan mendukung keberadan pesantren.
Oleh karenanya, pihaknya mengharapkan perda ini menjadi acuan Pemerintah Kota Bogor terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Di Kota Bogor saat ini tercatat ada 149 pondok pesantren.
“Kedepan kami berharap bahwa Pemerintah Kota Bogor akan lebih meningkatkan lagi bantuan-bantuan terhadap pesantren-pesantren baik yang langsung melalui wali kota maupun instansi-instansinya,” tuturnya.
Ia juga menyambut baik lahirnya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Bogor ini merupakan pertama di Jawa Barat dan kedua di Indonesia setelah Kabupaten Jombang.
“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini pesantren bisa berlari juga mengejar ketertinggalan, dan semoga bisa langsung diaplikasikan dengan sebaik mungkin,” kata Baedowi seraya menambahkan pihaknya akan turut serta mensosialisasikan perda tersebut.
DPRD Kota Bogor mengesahkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berisi 12 bab dengan 24 pasal ini pada rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (10/3/2022). (Hrs)





