BOGORONLINE.COM – Bupati Bogor, Ade Yasin mengaku dirinya tidak terlibat dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. AY mengatakan, praktik suap korupsi tersebut terjadi karena inisiatif anak buahnya.
“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB inisiatif membawa bencana,” kata Ade Yasin, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (29/4).
KPK juga menetapkan Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, dan Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor sebagai tersangka. Ade Yasin bergeming dirinya sama sekali tidak tahu ada praktik suap menyuap yang dilakukan oleh anak buahnya. Tapi, karena sebagai Kepala Daerah, dia dipaksa untuk bertanggung jawab.
“Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade Yasin saat keluar dari gedung Merah Putih KPK.
KPK Tetapkan Bupati Bogor Tersangka Suap Auditor BPK
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin. Berikut ini rinciannya:
Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap yakni Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)





