Citereup- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor membuat restorative Justice di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citereup.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian menyampaikan bahwa rumah Restorative Justice itu merupakan yang pertama kali yang ada di Kabupaten Bogor.
“Untuk di Kabupaten Bogor ini baru yang pertama, sebetulnya ini budaya kita juga yang sudah terlaksana, namun kita dilembagakan,” kata Agustiana, Rabu (18/5).
Rumah Restorative Justce itu, kata dia, merupakan upaya Kejari Kabupaten Bogor menyelesaikan perkara pidana di tingkat desa.
“Dengan melibatkan beberapa pihak, pelaku, korban maupun masyarakat dan pihak lain sehingga terjadi pemulihan keadaan dengan memperhatikan kepentingan pelaku dan korban,” katanya.
Menurutnya, rumah Restorative Justice itu dibuat di desa Pasir Mukti karena daerah tersebut memiliki lingkungan masyarakat yang heterogen.
“Tentu dengan masyarakat yang kompleks ini, potensi perbedaan pendapat akan tinggi,” katanya.
Agustian menyebut, restorative Justice itu dilakukan kepada pelaku yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
“Tidak semua kasus, ada syarat tertentu, seperti kasus yang hukumannya 5 tahun ke bawah, kemudian pelaku bukan residivis dan nilai kerugiannya kecil di angka Rp2,5 juta. Kita lihat situasi keadaan masyarakat itu sendiri,” paparnya.
Sementara, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanuddin menyampaikan bahwa program Rumah Restorative Justice itu merupakan pilot project yang akan membantu masyarakat kabupaten Bogor.
Burhan berharap, rumah Restorative Justice itu bisa berlaku di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bogor.
“Saya harap rumah restorative Justice ini hadir di seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor untuk mendukung terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju nyaman dan berkeadaban,” paparnya.





