Soal Tenaga Honorer, Komisi I-BKPSDM Akan Temui KemenPANRB

BOGORONLINE.com – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor terkait rencana penghapusan tenaga honorer, Rabu (15/6/2022).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima mengatakan, rapat kerja ini berkenaan dengan implementasi PP 49/2018, walaupun baru akan dilaksanakan pada November 2023.

“Kita bersama jajaran BKPSDM berdiskusi apa langkah kita kalau PP ini berlaku secara utuh. Intinya kita ingin memikirkan dua hal, pertama kebutuhan pegawai dan kedua nasib pegawai honorer,” ujarnya.

Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor tidak mampu me-cover untuk semua pekerjaan dikarenakan dari jumlahnya sangat terbatas. Sementara di beberapa instansi rata-rata 50 persen lebih pegawai non ASN.

“Ya kita ada waktu setahun lah. Kita ingin ikhtiar bersama dengan BKPSDM, mudah-mudahan ada jalan keluar terhadap kebutuhan pegawai dan juga terhadap tenaga honorer ini,” tandas politisi PAN itu.

Dari catatan, kata dia, ada sekitar 6.977 pegawai non ASN. Iapun mempertanyakan jika aturan penghapusan honorer diberlakukan, maka bagaimana untuk nasib mereka.

“Soal teknisnya, ya teman-teman dari BKPSDM (tugasnya). Ini ikhtiar kita lah. Kita menyuarakan. Bila perlu kita ke KemenPANRB, mudah-mudahan kita diberi ruang untuk berdiskusi,” paparnya.

Secara pribadi, dirinya selalu menginginkan ada diskresi atau langkah taktis dalam konteks memenuhi kebutuhan kerja dan menjaga nasib pegawai honorer ini.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Formasi Data dan Kepangkatan pada BKPSDM Kota Bogor, Aries Hendardi menjelaskan, pihaknya tengah memproses pemetaan dan rekonsiliasi data dari masing-masing perangkat daerah di Pemkot Bogor.

Hal itu terkait tindak lanjut aturan penghapusan honorer tersebut. Pihaknya memetakan jenis tenaga kontrak, tenaga honor dari masing masing perangkat daerah.

“Dari situ akan muncul jumlah tenaga non ASN yang ada di Pemkot Bogor dan jenis pendidikan dari masing-masing jenjang pendidikan non ASN Kota Bogor,” kata Aries.

Berkaitan hal ini, pihaknya bersama Komis I akan berupaya dengan menindaklanjuti ke KemenPANRB. “Kita akan konsultasi lebih lanjut ke KemenPANRB untuk melihat kondisi ke depannya seperti apa nasib pegawai non ASN,” ucapnya.

Permasalahan ini, kata Aries, memang menjadi permasalahan nasional sehingga dikatakan bahwa nasib pegawai non ASN akan diperjuangkan. Namun kembali keputusan itu ada di pemerintah pusat.

“Kita hanya memperjuangkan. Jawabannya ya tetap tergantung dari pusat,” ucapnya. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *