Cibinong – Polres Bogor berhasil membekuk dua pelaku pencurian bermotor bersenjata api di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pasalnya kedua pelaku itu telah melancarkan aksinya sejak lama.
“Kami amankan dua pelaku curas ini. Dia adalah A dan AC, keduanya adalah eksekutor,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat 19 Agustus 2022.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan senjata api rakitan yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.
Iman menjelaskan, penggunaan senpi yang dilakukan pelaku sejauh ini baru sebatas menakut-nakuti korbannya.
“Ketika korban diancam dengan senpi, pelaku kemudian merampas sepeda motor,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku berjumlah 4 orang, namun baru dua yang telah diamankan, sisanya masih DPO Polres Bogor.
“Total ada empat orang, dua kami tangkap dua lagi DPO. Nah yang dari dua orang yang ditangkap satu pelaku yakni AC tengah dirawat di Kramat Jati lantaran saat pengerjaan dia terjun dari lantai dua,” katanya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, AKP Enjo mengku, para pelaku sudah melangsungkan aksinya sejak tahun 2011.
“Mereka sudah melangsungkan aksinya sejak 2011, dengan korban 141 motor yang berhasil mereka amankan,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.