Cibinong – Korban bencana pergeseran tanah, Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor tidak jadi dilakukan relokasi.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan bahwa tak direlokasikannya warga terdampak di RW O9 dan 12 itu dikarenakan pergerakan tanah yang tidak menyeluruh.
“Dari beberapa kajian, mulai dari Geologi dan segala macam. Memang tipikalnya bukan gerakan tanah yang menyeluruh, hanya sebagian saja yang ada alur pergerakan tanah. Jadi itu bisa ditreatment, sehingga pilihannya adalah kita memilih rehabilitasi dan rekontruksi,” kata Ajat kepada, Selasa (27/9/2022).
Artinya, kata dia, masyarakat terdampak bencana tak dipindahkan dari wilayah bencana itu, namun pemerintah kabupaten Bogor memberikan bantuan berupa rehabilitasi untuk rumah yang hancur kecil dan rehabilitasi untuk rumah yang rusak parah atau tak dapat ditempati.
“Untuk rehabilitasi rumah yang bisa ditempati, tapi ada yang rusak, seperti atap itu ada 63 rumah,” kata Ajat.
Sementara, rumah yang tak bisa ditempati alias rusak parah, akan dilakukan Rekontruksi atau membangun ulang kembali rumah tersebut.
“Karena ada 10 rumah tidak bisa ditempati sehingga harus dibangun ulang, per rumah kita berikan Rp50 juta dan uang penyewaan Sementara Rp500 ribu untuk tiga bulan sembari menunggu rumahnya jadi,” paparnya.
Menurutnya, biaya untuk rekonstruksi dan rehabilitasi rumah terdampak itu bersumber dar Bantuan Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Bogor.
“Totalnya rehab dan rekon sebesar Rp928 juta,” pungkasnya.





