Usaha Pemerataan Lahan Bahtiar, Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Lima Desa

bogorOnline.com-KLAPANUNGGAL

Kegiatan penataan dan pemerataan lahan yang dikelola oleh Tokoh masyarakat setempat, Bahtiar, membawa dampak ekonomi bagi masyarakat. Usaha yang berlokasi di wilayah, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor itu menyerap tenaga kerja lokal dan menjadi tumpuan hidup harian bagi warga dari lima desa di sekitarnya.

Bahtiar mengatakan, penataan lahan ini melibatkan buruh harian dan kuli muat-bongkar (yang akrab disapa warga setempat sebagai “hama”) yang berasal dari Desa Nambo, Kembang Kuning, Klapanunggal, Cikahuripan, hingga Desa Bojong. Bagi masyarakat setempat, keberadaan aktivitas penataan lahan ini menjadi angin segar di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan, sekaligus menjadi sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Menanggapi berbagai spekulasi dan simpang siur informasi mengenai aktivitas di lapangan, pihak pengelola bersama tokoh masyarakat memberikan klarifikasi menyeluruh terkait legalitas serta tujuan utama dari proyek tersebut,” ujarnya saat ditemui bogorOnline.com di wilayah Cikahuripan Kamis(20/08/26).

Kepastian Legalitas dan Status Lahan

Seluruh aktivitas pemerataan lahan dipastikan berdiri di atas tanah milik pribadi yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sah. Pengelola menegaskan bahwa lokasi kegiatan sama sekali tidak menyerobot atau menggunakan area milik pemerintah maupun kawasan hutan Perhutani. Seluruh pengerjaan di lapangan berjalan atas dasar Surat Perintah Kerja (SPK) yang legal dan komitmen resmi dari pemilik tanah.

Murni Penataan, Bukan Tambang Industri

Kegiatan yang berlangsung difokuskan sepenuhnya pada penataan dan merapikan kontur tanah, bukan aktivitas penambangan skala industri. Material tanah hasil pemerataan tersebut dimanfaatkan secara spesifik sebagai bahan pemadatan (tanah urug) untuk mendukung pembangunan proyek perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah setempat.

Dampak Sosial dan Ekonomi Murni Masyarakat

Bahtiar menjalankan pengelolaan lapangan ini berdasarkan mandat langsung dari pemilik lahan. Selain memperdayakan potensi lokal, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan stabilitas sosial di wilayah lima desa tersebut.

​Melalui tata kelola yang transparan dan berbasis pemberdayaan warga lokal, kegiatan penataan lahan ini terbukti mampu menggerakkan roda perekonomian tingkat tapak sekaligus menciptakan hubungan harmonis antara pemilik modal dan warga sekitar.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *