BOGORONLINE.com – Sejumlah remaja di Kota Bogor yang mayoritas mahasiswa diduga menjadi korban transaksi fiktif oleh seorang wanita yang berinisial SA. Kasus ini oleh korban berinisial OC dilaporkan ke Polresta Bogor Kota dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1122/X/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 05 Oktober 2022.
Saat dikonfirmasi wartawan, salah satu korban, IR mengatakan, awal mula pertemuan dirinya dengan SA dikenalkan oleh teman dan janjian di sebuah kedai kopi pada Desember 2021. Setelah bertemu dan berbincang, korban diberikan pemaparan soal investasi mudah yaitu dengan meminjam ke pinjaman online dan nantinya uang diserahkan kepada SA.
Selain awal diberikan persentase dari nilai pinjaman yang diberikan, perbulannya SA berjanji akan memberikan 10 persen dari nilai pinjaman. “Awalnya berjalan beberapa bulan dan pembayaran SA lancar tidak ada kendala. Bahkan bayarnya dahulu tepat waktu,” ungkap IR kepada wartawan, Rabu (5/10/2022) malam.
IR mengaku awalnya meminjam pinjaman online Rp3 juta, kemudian disetorkan ke SA dengan besaran Rp2,7 juta mendapat keuntungan Rp300 ribu dari bisnisnya. Terkadang ketika pinjaman online telah lunas terbayarkan, SA kepada dirinya selalu meminta untuk kembali menyetorkan uang.
“Untuk yang saya alami sih, setelah jalan beberapa bulan dan nilai uang dari pinjaman online yang saya serahkan untuk investasi kepada SA semakin besar, disitulah SA banyak berkelit dan tidak membayar kepada saya. Dari mulai sistem eror, saldo limit dan lain sebagainya. Itu di bulan Juli mulai telat bayar,” katanya.
Diungkapkan IR, untuk mentransfer dana yang dipinjam dari pinjaman online ke virtual account akun salah satu e-commerce dengan atas nama adiknya SA. Ia menambahkan, SA mengaku online shop berbisnis cashing hp dan barang-barang elektronik.
Para korban dikarenakan tidak menerima uang dari SA untuk pinjaman online, akhirnya ditagih oleh debt collector pinjaman online. Bahkan sebagian korban ada yang membayar uang pinjaman online dengan uang pribadinya.
“Kami juga sempat mendatangi rumah SA dan didampingi beberapa orang tua korban. Namun SA malah melakukan ‘playing victim’, setelah beberapa kali didatangi, akhirnya SA menyatakan bersedia mengganti uang yang para korban pinjaman dengan jangka waktu 29 September 2022. Namun hingga lewat tanggal 29 September 2022, korban enggan membayar, bahkan karena SA tidak sesuai dengan janjinya, salah satu teman kami melaporkan hal ini ke Kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu orang tua korban berinisial WT menuturkan, SA kepada para korban mengiming-imingi 10 persen dari nilai transaksi. Dapat iming-iming seperti itu, para anak muda yang sebagian mahasiswa dan mahasiswi Kota Bogor itu tergiur.
Mereka, sambungnya, lantas melakukan pinjaman online dan mentransfer uang senilai yang diminta SA juga bertransaksi di online shop yang diakui milik SA.
“Tetapi tidak sesuai janji dari SA, anak saya jadi korban, hingga tiga bulan ini pinjeman anak saya tidak dibayar oleh pelaku dan anak saya dikejar oleh debt collector. Selain anak saya, dia juga mengajak teman anak saya. Kalau anak saya dan teman-teman yang jadi korban ada 7 orang, tetapi dari informasi yang saya kumpulkan, total ada puluhan mahasiswa dan mahasiswi juga yang senasib dengan anak saya,” paparnya.
WT menegaskan, beberapa orang tua korban sudah mendatangi kediaman SA dan berjanji akan melunasi utang anak-anak. Tetapi rupanya, di belakang berkata lain. SA balik mengancam anak-anak tersebut tidak akan melunasi utang kalau mereka melapor ke orang tua, mengumpulkan massa atau lapor polisi.
“Tidak ada niat baik dari dia (SA). Maka dari itu kemungkinan kami akan tempuh jalur hukum. Karena salah satu korban juga sudah melaporkan hal ini ke kepolisian,” pungkasnya. (Hrs)





