Bawaslu RI Harus Tegas Kabupaten Dan Kota, Perekrutan 30 Persen Kuota Perempuan

BogorOnline.com-CIBINONG

Perekrutan panitia pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota, diduga tak sesuai ketentuan.

Perekrutan yang hanya menunggu waktu pelantikan dianggap mengabaikan 30 persen keterwakilan peserta perempuan. Hal itu disampaikan Husnul dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa

Husnul mengungkapkan, bahwa panduan teknis Bawaslu RI perihal perekrutan panwascam kepada Bawaslu Kabupaten Kota terkait penetapan 3 besar perempuan dinilai tidak dipedomani oleh Bawaslu kabupaten dan kota.

“Dalam pedoman teknis Bawaslu RI perihal perekrutan panwascam dalam pedoman teknis keterangan perubahan ke-22 yang menekankan pada bagian 5 huruf (g) pada keterangan a.bc kepada bawaslu kabupaten kota sudah jelas bahwa menetapkan 3 besar perempuan, tapi itu tidak ditindaklanjuti” ujar Husnul belum lama ini.

Mengetahui hal itu, Husnul menyebut hal tersebut sangat miris.

Sebab, Bawaslu kabupaten kota dianggap tidak membuat perubahan paradigma pentingnya 30 persen perempuan.

Tindakan itu menjadikan pengabaian keterlibatan perempuan menjadi kebijakan tindakan afirmatif (affirmative action).

Tindakan afirmatif sendiri, yaitu kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesempatan di tempat kerja atau pendidikan kepada bagian masyarakat yang kurang terwakili dengan mempertimbangkan warna kulit, ras, jenis kelamin, agama, atau asal negara.

“Sebelumnya dalam pendaftaran panwascam yang diperpanjang dengan argumentasi belum memenuhinya pendaftar perempuan, harusnya itu bisa dimaksimalkan Bawaslu Kabupaten, Kota.”

“Harusnya pedoman dari Bawaslu RI bisa berhasil Karena hampir semua kecamatan sudah memiliki resource perempuan di setiap kecamatan yang lolos ke-6 besar tinggal, dalam merujuk pada panduan teknis menekankan harus lulus 3

Hal tersebut merupakan sebuah persoalan yang tidak kunjung selesai terkait pemenuhan kuota 30 persen hanya ada dan akan terus menjadi wacana.

“Husnul sangat menunggu keseriusan Bawaslu RI dan lembaga2 pemantau terutama setelah penetapan tersebut konsisten atau tidak terhadap bab perempuan ini.

Bawaslu dan pemantau juga setidaknya harus bener-bener memverifikasi terkait masih banyaknya pasukan dibawahnya yang masih memiliki profesi lain.

“Selain menjadi pengawas pemilu sesuai undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang penuh waktu dalam penjelasan yang ada di huruf (m), bahwa penuh waktu sangat ditekankan selama menjadi anggota penyelenggara dan tidak memiliki profesi lainnya, ini akan menjadi perhatian serius kami,” jelas dia.

“Jadi kalau ini sampai masuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) lagi, akan menjadi bencana luar biasa, banyaknya beban anggara yang terbuang sia-sia ketika adanya sanksi kode etik diberhentikan tetap, bisa bubar ini bawaslu kabupaten kota dan Panwascam,” menurutnya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *