BOGORONLINE.com – Sebanyak 22 ribu botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan oleh aparat penegak hukum (APH) di Mako Polresta Bogor Kota, Kecamatan Bogor Utara, pada Senin (26/12/2022).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima yang turut menghadiri kegiatan pemusnahan itu menyampaikan apresiasi atas kinerja APH gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP Kota Bogor.
“Ini adalah langkah serius yang patut diapresiasi, karena sesuai dengan visi Kota Bogor Ramah Keluarga, kehadiran minol (minuman beralkohol) tentu perlu ditertibkan,” ujar pria yang akrab disapa SB.
SB juga menilai langkah APH ini sesuai dengan Perda 1/2021 tentang Ketertiban Umum. Yang mana didalamnya sudah mencangkup pasal yang mengatur peredaran minol. Sekaligus Perwali 48/2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
“Sehingga kehadiran instrumen hukum yang sudah kami buat dan tetapkan bisa dijalankan sehingga ini adalah bentuk kolaborasi yang perlu dilanjutkan dan ditingkatkan. Intinya kami sepenuhnya mendukung upaya dan langkah yg dilakukan Polresta Bogor Kota ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penyitaan dan pemusnahan ini merupakan bentuk penekanan angka kejahatan di wilayah hukum Kota Bogor, dengan memberantas miras yang menjadi sumber masalahnya.
“Ini operasi yang kami kumpulkan sepanjang masa operasi natal dan tahun baru, yang kita mulai sekitar pertengahan tahun itu kami laksanakan operasi gabungan terkait miras ini,” kata Susatyo. (Hrs)