Cibinong – Aksi keji dilakukan oleh seorang pengajar berinisial AS (29) yang tega membunuh dan membuang mayat selingkuhannya di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Fakta itu terungkap oleh Satreskrim Polres Bogor usai viralnya penemuan mayat perempuan yang terbungkus karung di Desa Tajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Tanggal 20 Desember dini hari, tim resmob Satreskrim Polres Bogor telah melakukan penangkapan terhadap seseorang AS (29). yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana juga pencurian dengan kekerasan sebagai mana diatur dengan pasal 338, 340, dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/12/2022).
Kata Imam, kronologis kejadian pembunuhan berencana itu terjadi saat AS yang merupakan guru ngaji anak korban, ingin pulang kampung ke rumahnya di Indramayu.
AS kemudian mengajak korban yang juga selingkuhannya itu untuk melakukan hubungan badan di kontrakannya. Padahal, AS memiliki niat lain selain mencurahkan nafsu birahinya, yakni ingin merampas harta LH untuk ongkos pulang kampung.
“Pelaku tidak memiliki uang untuk kembali ke kampungnya, terlintas dalam pikirannya untuk mengambil barang yang dimiliki korban. Kemudian korban dipancing, diajak ke kontrakannya,” ungkapnya.
Usai berhubungan badan dengan korban yang juga driver ojek online itu, AS kemudian mencekik hingga LH meninggal dunia di tempat bekas ia berhubungan badan.
“Lalu kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban, saat korban sudah meninggal, lalu tersangka membawa korban mencari tempat pembuangan mayat tersebut dan di wilayah gunung putri mayat korban dibuang,” ungkapnya.
Diketahui, sang guru ngaji dengan selingkuhannya itu telah menjalani hubungan gelap selama kurang lebih dua tahun. Sebelum dibunuh, korban sempat diberi uang sebesar Rp300 rupiah.
“Korban sempat dikasih uang Rp300 ribu kemudian uangnya diambil kembali dan barang yang lain punya korban diambil oleh tersangka,” paparnya.
Akibat ulahnya, AS terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.





