Polresta Bogor Kota Ringkus 4 Pelaku Modus Tipu Daya Rusak Hp hingga Gondol Motor

BOGORONLINE.com – Seorang remaja berinisial MR (14) menjadi korban penipuan dengan modus tipu daya merusak handphone pelaku di wilayah Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor. Peristiwa itu terjadi pada 14 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

Ihwal kejadian tersebut berawal saat MR yang mengendarai motor berpelat nomor polisi F 2669 EU berboncengan dengan RH (9) hendak menuju arah Cilebut.

Saat di perjalanan, korban tiba-tiba dipepet dan disetop oleh dua pelaku yang mengendarai motor berboncengan. Dalam aksinya, pelaku menuduh korban telah merusak handphone miliknya.

“Modus pelaku memepet korban kemudian menyampaikan korban bawa motor berkecepatan tinggi dan menyenggol handphone sehingga mengakibatkan handphone si pelaku jatuh dan retak,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat, 17 Februari 2023.

Lebih lanjut kata Kombes Bismo, salah satu dari pelaku kemudian mengancam korban untuk meminta ganti rugi dan mengajak korban untuk ikut menemui paman pelaku.

Korban yang merasa ketakutan pun lantas menuruti keinginan pelaku ke arah Cilebut. Di perjalanan MR yang dibonceng korban disuruh turun, sementara seorang pelaku menggantikan kemudi motor korban.

“Korban yang merasa ketakutan waktu itu disuruh duduk di belakang, pelaku duduk di depan motor korban. Kemudian diajak ke daerah di mana pelaku menyakinkan korban tempat pamannya. Sampai di lokasi korban diturunkan dan disuruh menunggu, pelaku lari bersama motor korban,” paparnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak berwajib. Mendapati laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelakunya. Mereka berinisial DG (21) dan SRB (22).

Dari hasil pengembangan terhadap DG, polisi kemudian menangkap pelaku lain yang berinisial AK (33) dan LA (26). Dalam kasus ini, keduanya terlibat yang juga melakukan perbuatan serupa di lokasi berbeda.

“Pelaku kami amankan ada empat orang. Mereka ini telah melakukan di tujuh TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kota Bogor dan juga Kemang Kabupaten Bogor,” ujar Kombes Bismo.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor yang digunakan pelaku dan juga empat buah handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kombes Bismo pun mengimbau kepada orang tua ataupun keluarga untuk selalu mengawasi dan tidak membebaskan anak-anak yang belum dewasa mengendarai motor.

“Jika pun terjadi ada kecurigaan atau ketakutan adanya konflik dengan orang yang tidak dikenal misalnya agar ke kantor polisi saja,” kata Kapolresta memungkas. (Ris)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *