Datang ke Gunung Putri Bogor, Wakil Ketua DPRD Jabar Paparkan Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren Bagi Masyarakat

Daerah690 views

Bogor, Bogoronline.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Porlak Jahe, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (04/04/2023).

Giat tersebut dihadiri ratusan warga Kecamatan Gunung Putri yang tampak penasaran soal Perda yang digadang-gadang mampu memberikan pemerataan serapan APBD terhadap pesantren-pesantren di Jawa Barat.

Ru’yat menyebutkan bahwa peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang fasiltasi penyelengraan pesantren ini maka membuat Gubernur bersama DPRD memiliki landasan hukum, atau payung hukum didalam membuat program baik bantuan anggaran terhadap kegiatan pesantren maupun berbagai usulan-usulan dari pesantren kepada Provinsi Jawa barat.

“Ini penting dan ini menjadi suatu payung hukum, demikian di kabupaten-kota biasanya ada peraturan daerah yang merupakan turunan dan peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 di Jawa Barat ini merupakan turunan dari undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren,” ucapnya.

Bab selanjutnya kemuidan diterjemahkan ditingkat provinsi Jawa Barat dengan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelanggaran pesantren dimana pada peraturan daerah ini terdiri dari 12 bab dan 35 pasal.

“Jadi secara rinci disini dijelaskan aspek sosiologis bagaimana peran pesantren terhadap pembangunan, demikian pula secara yuridis dijelaskan dari bab pasal yang ada, kemudian juga secara sosiologis,” tukasnya.

Perda fasilitasi penyelenggaran pesantren ini menurut Ru’yat dinilai penting, karena Jawa Barat akan diapakan, sangat bergantung pada kesepakatan politik Gubernur Jawa barat bersama DPRD Jawa Barat secara kolektif kolegial.

“Ketika PKS memenangkan Pilgub di Jawa barat melalaui Uztad Ahmad Heryawan, dan memimpin Jawa barat selama 10 tahun itu banyak payung hukum yang sehingga dengan hal tersebut maka munculah kebijakan anggaran terhadap pembangunan di Jawa Barat,” imbuhnya.

“Lebih dari 10 ribu ruang kelas baru dibangun selama pak Ahmad Heryawan memimpin Jawa Barat, demikian pula interfensi anggaran terhadap pembangunan dana stimulan kobong dimana dipesantren-pesantren itu banyak kobong yang mungkin bangunannya perlu ditingkatkan, dan itu satu kobong diinterfensi 100 juta, sehingga santri-santri yang belajar kitab kuning lebih nyaman, maka disitu pentingnya kebijakan anggaran,” lanjut Ru’yat.

Secara filosofis, Ru’yat menambahkan bahwa peran pesantren itu sangat memberikan kontribusi terhadap pembangunan NKRI, pesantren mengajarkan nilai-nilai kearifan lokal, mengajarkan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai keislaman.

“Bagaimana bisa membangun suatu kebhinekaan meskipun dengan keragaman yang ada di NKRI ini, tapi Indonesia berdiri dengan satu kesatuan bagaimana kita masih ingat ketika Indonesia ini hasil perjanjian di meja bundar di Den Hag, dimana wilayah Indonesia itu menjadi negara serikat, maka ada tokoh pesantren yang sangat fenomenal yang bernama Muhammad Natsir yang menyampaikan proposal mosi integral kepada DPR Indonesia Serikat, agar bentuk negara Indonesia ini kembali ke NKRI,” paparnya.

Tegas Ru’yat menyatakan bahwa produk dari pesantren ini betul-betul yang menjaga kebhinekaan, menjaga NKRI, yang betul-betul menjalankan amanat undang-undang dasar 1945 dimana didalam pasal 29 sangat jelas bahwa negara menjamin pada pemeluknya pada warga untuk menjalankan agamanya.

“Tentu Jawa Barat dengan penduduk hampir 50 juta memilki pesantren berjumlah 15.600 pesantren, suatu jumlah yang sangat besar dan Gubernur Jawa barat tidak bisa menganggarkan kalau tidak ada payung hukum yang bernama peraturan daerah, kalau di Pemerintah pusat segala peraturan itu dituangkan didalam bentuk undang-undang melalui program legislasi nasional,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *