Bogor, BogorOnline.com – Berawal dari dugaan tuduhan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum polsek Tamansari, resor Polres Bogor pada Senin 20 Februari 2023 lalu, dimana awalnya 3 orang korban pengeroyokan bersama teman-teman lainnya dari Desa Sukaresmi sedang menjalankan aksi latihan sepak bola dilapangan sukaresmi dimulai sejak pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB.
Namun sebelum pertandingan berakhir, menurut Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Sesar Gumara, sekira pukul 15.30 WIB, tiba-tiba para pelaku kurang lebih sebanyak 15 orang diduga warga desa sukaluyu, menghajar ketiga (3) korban warga desa Sukaresmi yang berinisial AS, NZ, NH, dengan sangat brutal dan sadis.
“Satu diantara ketiga korban pengeroyokan tersebut mengalami Gegar Otak, dan ketiga korban langsung dibawa ke RS Ummi,” ujar Sesar Gumara dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (3/4/23).
Keesokan harinya pada tanggal 22 Februari 2023, lanjut Sesar, para korban langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Tamansari Resor Bogor. Satu bulan lebih berjalan, laporan tersebut tidak ada kabar sama sekali dari Polsek Tamansari.
“Pada akhirnya para korban meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang. Pada tanggal 20 Maret 2023, kuasa hukum korban mendatangi markas kepolisian sektor tamansari guna menanyakan dan meminta perkembangan laporan kepolisian yang dialami klien Kantor,” kata Sesar.
Akan tetapi, menurut Sesar pihak Kepolisian Sektor Tamansari tidak menanggapi dengan baik permohonannya sebagai kuasa hukum korban. Disamping itu pada tanggal 27 Februari 2023, korban didatangi Kades dan Sekdes Sukaluyu.
“Mereka meminta kepada korban pengeroyokan untuk melakukan musyawarah guna berdamai dan meminta dicabut Laporan Polisi,” ungkapnya.
Namun bukan ketenangan atas adanya keberadaan Kades dan Sekdes Sukaluyu, korban justru semakin menambah beban traumanya. Korban berharap para pelaku ditangkap dengan cepat, ini justru diminta berdamai dan mencabut Laporan Polisi oleh Kades dan Sekdes Sukaluyu.
“Akibat perbuatan tersebut, kami kuasa hukum korban telah melayangkan surat aduan kepada Plt Bupati Bogor atas perbuatan Kades dan Sekdes Sukaluyu yang diduga telah melakukan proses peradilan, sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tegasnya.
“Dengan adanya kedatangan Kades & Sekdes Sukaluyu ke kediaman Klien kami kemudian meminta damai dan cabut LP, sudah jelas bahwa pelakunya adalah warga nya. Akan tetapi sampai saat ini para pelaku belum diserahkan ke Aparat Penegak Hukum Polsek Tamansari. Ada apa ini?” tanya dia.