Cibinong, BogorOnline.com – Anggota komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Permadi Dalung meminta kepada pihak kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pabuaran, Kecamatan Cibinong, dapat memberikan transparansi dalam pengerjaan proyek pengecoran jalan kampung/kelurahan di wilayahnya.
Permadi Dalung menyebut, setiap pekerjaan yang menggunakan dana APBD harus dikerjakan sesuai dengan spek (spesifikasi, red) yang ada. Karena ada saatnya, bakal terdapat tim yang akan memeriksa terkait proyek yang dikerjakan tersebut.
“Harus dikerjakan dengan spek yang ada, karena akan ada yang memeriksa yaitu inspektorat Kabupaten Bogor,” ujar pria yang biasa disebut kang Dalung kepada wartawan, Kamis (4/5/23).
Dalung mengingatkan, untuk Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai tim pemeriksa internal dari pemkab Bogor, sudah sepatutnya menjalankan fungsi dan tupoksinya sesuai aturan yang berlaku, dengan melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan jalan yang dikerjakan terindikasi penyimpangan.
“Inspektorat juga jangan hanya memeriksa saja, harus benar-benar periksanya dan dicek benar-benar. Kalau memang tidak sesuai, tegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan, dengan tiadanya papan informasi pelaksanaan (Panpel) berupa banner yang dijadikan sebagai keterangan berapa nominal anggaran dana yang bersumber dari pajak masyarakat Bumi Tegar Beriman yang dipergunakan, serta berapa lama pengerjaan dan panjangnya proyek betonisasi tersebut.
“Yang pasti saya dari anggota komisi III DPRD Kabupaten Bogor yang membidangi pengawasan terkait pembangunan daerah, meminta kepada pelaksana pengerja proyek tersebut harus mengerjakannya sesuai dengan spek yang ada,” jelasnya.

“Dan saya minta untuk pihak ketiga untuk pasang plang informasi sebagai wujud transparansi berapa besaran anggaran yang digunakan dan berapa lama waktu yang di kerjakan oleh mereka,” tambahnya.
Lebih jauh pria yang juga merupakan sekretaris umum (Sekum) DPD PAN kabupaten Bogor ini memaparkan, apabila nanti saat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan ditemukan adanya penyimpangan dalam proyek betonisasi di jalan kelurahan Pabuaran, Pemkab Bogor diharuskan dapat memblacklist pihak ketiga sebagai pelaksana pengerjaan.
“Kalau menurut saya, jika memang pengerjaannya tidak sesuai dengan spek yang ada, harus di blacklist jangan dipakai lagi perusahaan tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya, proyek pengerjaan jalan berupa betonisasi yang berada di wilayah RW 011 dan 13 Kelurahan Pabuaran, Cibinong, Kabupaten Bogor, diduga tak sesuai aturan yang ditentukan.
Pasalnya, hasil pantauan dan investigas wartawan media ini, dimana jika pengecoran jalan dilokasi tersebut tidak terdapatnya papan plang sebagai informasi untuk masyarakat setempat sebagai pemberitahuan berapa biaya yang digelontorkan oleh pemkab Bogor menggunakan uang rakyat hasil dari pajak tersebut.
Hal itu juga diperparah, dengan ketebalan pengecoran diwilayah RW 013 Kelurahan Pabuaran, Cibinong. Dimana, betonisasi yang dilakukan disalah satu lokasi hanya berketebalan kurang lebih tujuh (7) sampai delapan (8) centimeter dengan lebar diperkirakan dua (2) meter.
Sementara, hasil informasi yang diperoleh media ini, bahwasanya setiap pengerjaan betonisasi jalan kampung untuk di Kabupaten Bogor, biasanya berketebalan 10 centimeter lebih dengan lebar 2 meter persegi.
Akan tetapi, diproyek tersebut hasil dari pengecekan dilokasi hanya memiliki ketebalan tak lebih dari 10 centimeter, serta tidak adanya papan informasi pelaksanaan (Panpel) dilokasi proyek.





