Cibinong, BogorOnline.com – Kepala Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor yang baru menjabat sejak 21 Maret 2023, yakni Yuliana diharapkan dapat menyelesaikan persoalan sertipikat tumpang tindih atas kepemilikan sebidang tanah milik masyarakat Bogor di wilayah Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, kasus tanah dalam penerbitan buku Sertipikat Hak Milik (SHM) No 4477/Cimanggis (dahulu No.149) di Kp. Sudimampir dengan Persil 36 tahun 1978 ini diduga digandakan sertipikatnya oleh segelintir oknum mafia tanah.
Sebut saja, Hj. Dhewi R yang merupakan korban dari oknum mafia tanah tempo dulu, meminta kepada Kakan ATR/BPN Kabupaten Bogor yang baru saat ini, dapat menyelesaikan persoalan tanahnya yang diduga diserobot oleh segelintir oknum mafia tanah di Bumi Tegar Beriman.
Betapa tidak, saat perkara perdata sedang berlangsung (No Perkara ; 150/Pdt.G/2013/PN CBN), tiba-tiba pihak BPN menerbitkan Sertifikat tanah No.3282 atasnama Dwi Santy Kusumaningsih sebagai pecahan dari Sertifikat 2956 yang berlaku hanya 1 tahun yakni tgl 26 – 6 -2012 s/d.28-10-2013.
“Dimana lokasi Persil No 10 letaknya 1-2 km dari lokasi tanah milik Yusda Sertifikat 4477,” ucap Hj. Dhewy kepada wartawan media ini, Selasa (23/5/23).
Ia menerangkan, pembelian tanah oleh Dwi Santy Kusumaningsih berasal dari Yossi Rosida Soegeng dengan Akta JB 10-11-2011 No.47/2011 Persil 10 SPPT 1640. Waktu itu sebagai Kepala Desa Acang Anwar (alm) yang turut dilaporkan pidana ke Polda Metrojaya bersama Yossi Rosida Soegeng.
Menurut dia, terjadinya penerbitan sertipikat dengan lokasi Persil 10 Kp. Sudimampir Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tersebut jelas merupakan ulah oknum BPN setempat, apalagi dasar pembuatannya NOP Pajak baru 1998 tidak memiliki girik C Desa Cimanggis.
Selanjutnya pada tahun 2013 dibuat sertipikat Nomor 2893/Cimanggis Surat Ukur No.00004/2012 atasnama Sri Masfiah Mashuri, yang letaknya juga diatas tanah Sertipikat 4477 atasnama Yusda.
“Dan permasalahan ini telah dilaporkan ke Kanwil BPN Jabar dan Kementerian Agraria/BPN Jakarta untuk diambil tindakan tegas pada kala itu,” ucap dia.
Untuk diketahui, sambung dia Majelis Hakim PN Cibinong dalam keputusannya Tanggal 11-11-2014 Nomor 150/Pdt.G/2013 /PN.Cbn telah menolak gugatan penggugat dan memenangkan Yusda dkk, serta penggugat diwajibkan membayar ongkos perkara Rp 4.926.000, bertindak sebagai Hakim Ketua Hj. Diyah Sulastri Dewi SH.MH, beranggotakan ST.Iko Jatmiko SH dan Ery Yustiansyah SH.
Hj. Dewi R juga menjelaskan, bahwa terungkap sertipikat No. 3282 yang diterbitkan oleh BPN Persilnya jelas berbeda yakni Persil 10 sedangkan Persil 4477 (dahulu 149) berada di persil 36.
“Siapa yang salah, tentunya oknum BPN Kabupaten Bogor memaksakan menunjuk lokasi diatas Sertifikat No 4477 milik Yusda atau lahan yang dapat saya beli dari besannya pada sekitar tahun 2009 silam,” pungkasnya.