Cibinong, BogorOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilu 2024 mendatang. Kemudian daftar tersebut akan segera ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu serentak 2024 dalam waktu dekat ini.
Dikutip dari laman YouTube salah satu stasiun televisi swasta nasional, yang menayangkan adanya sekelompok warga mengatasnamakan Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu (PWNUP) yang tengah melaporkan hasil temuannya ke KPU RI di bilangan Jl. Imam Bonjol No.29, RT 08 RW 04, Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dimana, PWNUP yang datang terdiri dari dua perempuan dan tiga pria itu, mereka mengklaim menemukan data pemilih invalid sebanyak 52 juta lebih atau setara 25,3 persen data invalid.
“Kami menemukan kira-kira 52 juta lebih data pemilih yang kami anggap sebagai data yang masih invalid. Invalid yang dimaksud itu, ada data-data yang aneh seperti misalnya, ada data yang umurnya masih 10 tahun adapun yang umurnya diatas 100 tahun dan sebagainya. Dan itu telah kita serahkan temuan tersebut ke KPU pada hari ini,” kata Dendi Susianto selaku koordinator PWNUP yang dilansir dari laman Channel YouTube tvOneNews yang tayang pada lima hari lalu atau pada Kamis 15 Juni 2023.
Dendi menyebut, temuan data invalid atau janggal yang dia peroleh, bahwa data tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
“Data itu menyebar di seluruh Indonesia ya, dan kami meminta kepada KPU RI dapat memberikan klarifikasi atas temuan kami ini. Sebelum, daftar pemilih sementara ditetapkan sebagai DPT,” tegas Dendi.
Menyikapi itu, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan menjelaskan, kaitan adanya laporan masyarakat kepada KPU RI di Jakarta, bahwasanya pihaknya tidak berkompeten lantaran laporan yang beratasnamakan perkumpulan warga negara untuk pemilu melaporkannya langsung ke KPU pusat.
“Itu biar pusat saja yang menjelaskan, karena kami kan di KPU Kabupaten Bogor, tidak ada lagi data yang ganda khususnya di internal KPU Kabupaten Bogor,”
Herry menjelaskan, kaitan data invalid yang berada diwilayah KPU Kabupaten Bogor sendiri, secara keseluruhannya itu telah di verifikasi melalui kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Hasil pantarlih untuk pemutakhiran data pemilih itu, sambung dia, melahirkan yang namanya Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang kemudian di mutakhirkan kembali menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
“Lalu dimutakhirkan kembali menjadi DPHP akhir, selanjutnya diputuskan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten Bogor. Dan pengumuman DPT tersebut, kami tengah mengadakan rapat pleno yang bertempat di kawasan Ciawi, Puncak Bogor,” bebernya.
“Dan keterkaitan itu, sebelumnya hal ini telah dikoordinasikan juga di tingkat nasional selama beberapa kali. Dimutakhirkan disana, disinkronisasi yang mana yang dobel atau ganda, kalau ada data invalid dicoret di situ. Jadi sudah tersusun panjang untuk menuju sampai menjadi daftar pemilih tetap,” tambah Herry menegaskan.
Lebih jauh ia memaparkan, dalam permasalahan adanya temuan data invalid di daftar pemilih sementara di KPU RI oleh perkumpulan warga negara untuk pemilu di pekan lalu, bagi KPU Kabupaten Bogor sendiri telah berkoordinasi dengan komisi pemilihan umum pusat yang memastikan bahwa tidak ada lagi data-data seperti invalid untuk di wilayah kerjanya tersebut.
“Ya kami sudah berkoordinasi dengan KPU RI, yaitu KPU RI untuk menyisir data yang kemudian memastikan bahwa tidak ada lagi data invalid,” tandas Herry.