BOGORONLINE.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan usai melancarkan aksinya di wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal.
Pria berinisial FH alias Aan (31) terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kiri lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan KH. Sholeh Iskandar (Solis), pada 19 Juni 2023 sekira pukul 21.45 WIB.
Awalnya, korban yang berinisial MD sedang duduk di pinggir jalan, tiba-tiba dihampiri pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor.
Sejurus kemudian, salah satu pelaku melakukan pengancaman dengan menodongkan diduga senjata api ke kepala korban.
“Korban saat itu sedang di pinggir jalan karena kondisi motornya sedang overheat, dihampiri kedua pelaku, kemudian diancam menggunakan diduga senjata api,” kata Kombes Bismo.
Dalam aksinya, lanjut Kombes Bismo, para pelaku merampas sepeda motor dan uang tunai Rp5 juta hingga barang dagangan korban, yakni lima buah handphone.
“Korban ini waktu itu baru pulang dari kios jualan handphonenya ke rumahnya, kemudian motornya overheat di Jalan KH. Sholeh Iskandar,” tandas Kombes Bismo menambahkan.
Atas kejadian itu, korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak berwajib. Mendapati laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FH.
Sementara pelaku lain dengan inisial MDP masih dilakukan pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap pelaku (FH) kami berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dari sergapan petugas,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan terhadap FH, polisi kemudian menangkap WW (31) yang merupakan penadah motor hasil curian milik korban yang dibeli seharga Rp2,3 juta.
Sebelumnya, dikatakan Kombes Bismo, FH sudah dua kali melancarkan aksinya di wilayah Pasir Kuda, Kota Bogor dan Ciapus, Kabupaten Bogor.
Namun, modus operandi yang dilakukan pelaku berpura-pura cash on delivery (COD) dan kemudian merampas barang korban.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga buah handphone milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka FH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka WW dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (Hrs)