Cibinong, BogorOnline.com – Sejumlah bangunan yang dimiliki oleh Sinergi Islamic Boarding School atau Yayasan Insan Cendikia Madani (YICM) diduga belum mengantongi sejumlah perizinan, yang beralamat Kampung Bojong Honje RT 04 RW 03 Desa Gunung Geulis, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, hal itu diketahui setelah adanya surat yang dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berperihal Kunjungan Pemeriksaan Perizinan dengan nomor 300.1.5/850-Penegakan dikeluarkan di Cibinong pada 20 Juni 2023.
Dalam isi surat kunjungan pemeriksaan perizinan itu merujuk kepada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Dimana, dalam rangka penegakan perda di Kabupaten Bogor, pihak Satpol PP yang merupakan dari satuan penegak perda itu akan melaksanakan pemeriksaan administrasi perizinan dan fisik bangunan, yang akan dilaksanakan pada Senin 26 Juni 2023 sekira pukul 11.30 WIB, dengan agenda acara berupa pemeriksaan administrasi perizinan.
Disurat itu pun disebutkan, untuk manajemen YICM tersebut diminta agar dapat mempersiapkan bukti-bukti autentik kepemilikan tanah, ijin lingkungan, ILOK/IPPT, KKPR/KRK, SPPL/Dokumen UKL-UPL/AMDAL, Siteplan/Peta Situasi, IMBG/PBG, dan surat-surat perizinan lainnya, yang surat itu ditandatangan secara elektronik oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi salah satu perwakilan pengelola Sinergi Islamic Boarding School dibawah naungan YMIC diketahui bernama ustad Safiq, dengan menghubungi ke nomor pribadi miliknya hingga tiga kali maupun dikirimi pesan via WhatsApp, tak ada jawaban apapun atau terkesan bungkam sampai berita ini ditayangkan.