Kejari Kabupaten Bogor Berhasil Amankan Satu dari Lima Terpidana Kasus Ini

(Kiri) Dolly Syahrulli Bin Ambo Upe Bandu terpidana kasus masuk pekarangan orang lain tanpa izin, saat diamankan tim Kejari Kabupaten Bogor, pada Kamis (15/6/23). (foto istimewa)

Cibinong, BogorOnline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, berhasil melakukan penangkapan satu dari lima orang terpidana dalam perkara tindak pidana bersama-sama memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Dalam mengamankan terpidana yang telah dilakukan pencarian selama kurang lebih empat (4) bulan lamanya itu, dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, yakni Faisal Bustami Makki, bersama Kepala Sub Seksie (Kasubsi) A Intelijen beserta staf mendampingi jaksa Eksekutor yaitu Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum (Tipidum), Agung Setiawan, Kasubsi Prapenuntutan Jesfry Agustinus N, dan Anita Dian selaku jaksa fungsional bidang Tipidum.

Kasubsi A pada bidang intelijen Aji Yodaskoro menyampaikan rilisnya, terkait eksekusi penahanan terhadap salah satu terpidana dari lima terpidana ini dilakukan atas dasar surat keputusan PN Cibinong nomor 291/Pid.B/2022/PN Cbi tanggal 8 Desember 2022 atas nama terpidana Irawan Lestaluhu Dan kawan-kawan (Dkk), serta surat keputusan Pengadilan tinggi (PT) Bandung nomor 9/PID/2023/PT.BDG tanggal 19 Januari 2023 atas nama terpidana Irawan Lestaluhu Dkk. Adapun surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor nomor : 156/M.2.18/Eku.3/06/2023 tanggal 14 Juni 2023.

“Alhamdulillah satu dari lima terpidana yang telah berhasil kami amankan beratas namakan Dolly Syahrulli Bin Ambo Upe Bandu yang ketika terpidana ini telah menghadiri sidang perdata PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor pada siang tadi,” jelas Aji dikantornya yang didampingi Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Bogor, Anita Dian Wardhani kepada wartawan, Kamis (15/6/23).

Ia menjelaskan, dari kelima terpidana tersebut di antara lain beratas namakan Irawan Lestaluhu, Muhammad Saleh Sangaji, Dolly Syahrulli, Wahyu Bin Toing, dan terpidana Adi Sopian.

Kelimanya terbukti bersalah oleh PN Cibinong karena merasa memiliki hak di lokasi dan bermaksud menguasai kembali, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada tanggal 24 Juli 2019, 31 Desember 2019, 26 Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 yang diketahui ole saksi pelapor Hendroe Gunawan pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di kampung Palasari RT 03 RW 06 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh dan turut serta memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup berupa villa milik pelapor.

“Dengan cara merusak gembok gerbang utama vila dan pintu samping ruko untuk kemudian menduduki lokasi dimaksud dari tahun 2019 sampai dengan saat ini,” kata Aji.

Menurut dia, berdasarkan surat putusan PN Cibinong terpidana Irawan Lestaluhu bin Abu Taher Lestaluhu Dkk, divonis pidana penjara selama satu (1) bulan, namun para terpidana yang merasa tidak puas terhadap putusan tersebut, maka kelimanya melakukan banding ke PT Bandung.

Dan berdasarkan surat putusan pengadilan tinggi bandung itu, terpidana Irawan Lestaluhu Dkk divonis penjara selama tiga (3) bulan.

“Bahwa terhadap empat (4) terpidana lainnya, tim jaksa eksekutor didukung jajaran intelijen Kejari Kabupaten Bogor akan melakukan pengejaran guna melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana tersebut. Karena tidak ada tempat untuk keempat terpidana itu bersembunyi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” tegasnya.

“Sementara pelaku yang berhasil kami eksekusi penangkapan atas nama Dolly Syahrulli Bin Ambo Upe Bandu tersebut, telah kami serahkan ke Lapas Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong untuk terpidana menjalankan hukumannya selama tiga (3) bulan kedepan,” pungkasnya menambahkan.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *