Cibinong, BogorOnline.com – Seorang penadah berinisial HSH (48) diringkus polisi di kawasan Kampung Cipamubutan, RT.015 RW 003, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor sekitar pukul 04.57 WIB, pada Sabtu 3 Juni 2023.
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda mengatakan, kejadian bermula pada saat korban berinisial MH memarkirkan kendaraan roda empat merk Suzuki Futura warna silver di depan rumahnya.
Tak lama, korban memasukan motor vespa nya ke mobil karena hendak berangkat ke Sentul untuk acara perkumpulan Vespa.
“Selang beberapa jam, korban diberitahukan bahwa kendaraannya (mobil berisi vespa) sudah hilang,” kata Kompol Fitra Zuanda di halaman Mako Polres Bogor, Senin 26 Juni 2023.
Mendapatkan laporan tersebut pada Rabu, 22 Juni 2023, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa kendaraan roda empat yang didalamnya terdapat kendaraan roda dua jenis Vespa itu berada di Desa Cikaroga, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
“Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan penyelidikan ke lokasi dan ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar Fitra.
Sejumlah barang bukti itu diantaranya yakni, satu kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, satu unit mesin kompresor, 2 buah buku service kendaraan roda empat, satu unit handphone, satu buah STNK serta, beberapa kaleng cat.
Fitra menyebut, saat ditemukan barang bukti tersebut, ternyata HSH (48) melakukan modus operandi dengan merubah Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) yang asli.
Dari hasil pengakuan tersangka, Fitra menyebut, kendaraan itu dibelinya dari R atau pelaku pencurian dengan cara Cash On Delivery (COD) seharga Rp 10 juta di kawasan Kabupaten Cianjur.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup dia.