Dikendarai Anak-anak di Jalan Raya, Puluhan Sepeda Listrik Ditindak Polisi

BOGORONLINE.com – Satlantas Polresta Bogor Kota menertibkan 20 unit sepeda listrik. Hal ini dilakukan menyusul maraknya anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penggunaan sepeda listrik terutama oleh anak dibawah umur di jalan raya dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Oleh karenanya, Satlantas Polresta Bogor Kota bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor untuk mencarikan solusi terkait tempat penggunaan sepeda listrik.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Sesuai Permenhub 45/2020 bahwa sepeda listrik harus menggunakan helm dan batas usia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa,” kata Kombes Bismo, Selasa (22/8/2023).

Kemudian, penggunaan sepeda listrik dapat dioperasikan di lajur khusus atau kawasan
tertentu, lajur khusus adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan menggunakan penggerak motor listrik.

“Kawasan tertentu itu misalnya kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area luar jalan lainnya,” jelasnya.

Apabila sepeda listrik disewakan, lanjutnya, orang atau badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar.

Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang penggunanannya tidak sesuai dengan Permenhub 45/2020.

“Dari awal bulan Januari sampai Agustus 2023 kita sudah melakukan penindakan terhadap 20 unit sepeda listrik yang tidak sesuai penggunanannya,” katanya.

Dikesempatan ini, Kombes Bismo mengatakan hal ini menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat baik pengusaha maupun pengguna sepeda listrik agar mentaati aturan yang berlaku.

“Sosialisasi ini terus kita lakukan sehingga bisa mencegah jatuhnya korban,” tandas Kombes Bismo. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *