KPU Kabupaten Bogor Sebut, Ada 167 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Cibinong, BogorOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyebutkan jika terdapat 167 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Bumi Tegar Beriman itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pasalnya, KPU mengaku bila sebelumnya telah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) kepada 971 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor pada vermin perbaikan 31 Juli 2023. Diman, sekitar 803 bacaleg Memenuhi Syarat (MS) dan 167 TMS.

“Namun bagi bacaleg yang TMS karena kekurangan berkas dan kesalahan unggah berkas pada aplikasi Silon KPU RI masih dapat dilengkapi dan dipenuhi persyaratannya agar berubah statusnya menjadi MS,” tutur komisioner KPU Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Herry Setiawan, dikawasan Cibinong, Rabu (9/8/23).

Herry melanjutkan, aturan itu tertuang dalam surat keputusan KPU tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Nomor 996 tahun 2023. Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pada huruf B ayat 1 sampai dengan 3.

“Dalam pedoman teknis nomor 996 tahun 2023 dijelaskan bahwa KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023,” ujar wartawan yang cuti profesi demi menjalankan tugas di KPU itu.

Selain itu, Herry menjelaskan setelah tanggal 11 Agustus maka KPU akan melakukan vermin persyaratan bacaleg TMS dan berkas bacaleg baru yang diusulkan parpol melalui Silon.

“Setelah divermin, berkas bacaleg tersebut akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus dan masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU pada 19-28 Agustus 2023,” paparnya.

Herry berharap, untuk para parpol dapat segera melengkapi berkas bacaleg yang kurang atau salah upload dan berkas bacaleg yang baru harus sudah lengkap dan MS.

Tak hanya itu, parpol juga diharapkan untuk memastikan berkas pengunduran diri bacaleg di lembaga yang dilarang ikut kontestasi pemilu harus sudah berbentuk surat keputusan dari pimpinan lembaga tersebut.

“Kami sangat berharap agar berkas bacaleg di semua parpol lengkap dan MS. Kami melayani penuh konsultasi, supervisi dan asistensi kepada parpol terkait berkas bacaleg. Sesuai dengan tagline KPU Melayani,” tukasnya.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *