Misi Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Bogor Dirasa Telah Rampung, Jadikan Iwan Setiawan Sebagai Bupati Definitif

Cibinong, BogorOnline.com – Fraksi Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dirasa telah rampung dalam misinya menjadikan seorang Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menjadi Bupati definitif.

Hal itu terlihat, saat anggota dewan Bumi Tegar Beriman tersebut mengukuhkan Iwan Setiawan yang tak lain ketua DPC Gerindra Kabupaten Bogor sebagai Bupati definitif yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, pada Senin (21/8/23) kemarin.

Anehnya, fraksi PPB (Persatuan Pembangunan Bangsa) yang diisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berjumlah enam (6) kursi, tidak hadir dalam pembacaan surat dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI, yang dibacakan langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan didengarkan oleh sekitar 49 anggotanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dalam membacakan isi surat pengesahan itu menyampaikan,  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3178 tahun 2023, tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat.

Rudy menyebut, selain agenda lain dalam rapat Paripurna tersebut, juga dilakukan pengesahan pemecatan Ade Yasin sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023. Sekaligus mengesahkan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor definitif, sesuai surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri itu.

Dijelaskan Rudy, dalam surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, diterbitkan pada 14 Agustus 2023 lalu, ada empat point amanah yang harus ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Bogor.

Diantaranya, mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Ade Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor pada masa jabatan tahun 2018-2023.

Menunjuk dan mengesahkan Iwan Setiawan yang merupakan Wakil Bupati Bogor masa jabatan tahun 2018-2023, dan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pelaksana tugas Bupati Bogor. Selanjutnya menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023.

“Jabatan pelaksana tugas Bupati Bogor berakhir sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023,” jelas Rudy.

Sementara itu, dalam rapat Paripurna tersebut, nyaris 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor hadir. Namun, enam anggota dari PPP, yang bergabung dalam Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (FPPB), partai politik yang mengusung Ade Yasin absen dari rapat yang istimewa tersebut, sekaligus diduga tidak setuju dengan SK Menteri Mendagri Nomor 100.2.1.3.3178 Tahun 2023.

Sedangkan Fraksi partai politik lainnya, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PDI Perjuangan hadir mendengarkan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.

Menanggapi itu, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyikapi kondisi tersebut secara normatif. Karena rapat Paripurna itu dinilainya, tidak membutuhkan persetujuan, sebab anggota DPRD Kabupaten Bogor hanya mendengarkan surat yang dibacakan Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor. Sehingga tidak mempermasalahkan absennya anggota dari PPP.

“Sebetulnya tidak masalah anggota dewan PPP tidak hadir, yang penting proses tetap berjalan, yang penting kuorum. Kalau yang hadir, mereka mau mendengarkan pimpinan membacakan surat dari Kemendagri,” tandas Iwan Setiawan kepada wartawan.

Sekedar diketahui, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian itu dan telah dibacakan langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bogor melalui rapat paripurna, pada Senin (21/8/23) kemarin, selanjutnya surat ini dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, untuk ditindak lanjuti akukan pelantikan sebelum masa jabatan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar habis 5 September.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *