Cibinong, BogorOnline.com – Bangunan yang diduga hanya akal-akalan sebagai peruntukkan bagi sarana olahraga di kampung Sampora RT 001 RW 003 Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor, disinyalir belum kantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tapi kedapatan Nomor Induk Berusahanya (NIB) diketahui untuk bangunan komersil.
Dalam keterangannya, penanggungjawab bangunan Guntur mengaku, jika PBG yang menjadi syarat utama sebelum melakukan sebuah bangunan komersil itu baru dilakukan pengurusan segala perizinannya.
“Bangunan PBG nya lagi proses pengurusan,” kilah Guntur saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa (29/8/23).
Ia melanjutkan, jika gedung yang tengah dibangun itu diperuntukkan bagi sarana olahraga.
“Itu memang belum ada (PBG, red), makanya ga di teruskan dulu,” ucapnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan media ini jika bangunan yang tengah dibangun namun belum mengantongi PBG tersebut, jika melihat dari Nomor Induk Berusaha (NIB) disinyalir merupakan Rumah/Warung Makan. Adapun, jasa penyelenggara event khusus (Special Event), dan Aktivitas Taman bertema atau taman hiburan lainnya.